SIDRAP, Penarakyat.com — Terhadap warga yang namanya lelaki Agussalim Dusun 2 Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue Sidrap yang mengatakan bahwa Kades Muh Dais Labanci tidak mau tandatangani proposal sapi.
Ketika Kades Muh Dais Labanci yang dimintai komentarnya menuturkan bahwa sangat salah paham dan keliru kalau Kades tidak mau tandatangani proposal sapi Agussalim.
Buktinya dilayani dia, ketika diverifikasi proposal tersebut ditemukan suatu kejanggalan dikarenakan SK yang digunakan Juli 2019, sedangkan saya (Muh Dais Labanci) disuruh tandatangani SK tersebut.
Sehingga staf saya memberikan pemahaman dengan menyuruh memperbaiki SK tersebut dengan alasan Muh Dais Labanci dilantik pada Januari 2020.
Kekeliruan itu disuruh perbaiki dan setelah memperbaiki SK tersebut, maka disuruh membuat surat pernyataan. Jika Agussalim tidak mampu atau tidak sempat membuat pernyataan.
Maka, staf yang membuatkan pernyataan. Setelah dibuatkan surat pernyataan yang tinggal ditandatangani Agussalim. Lucunya, Agussalim tidak mau datang di kantor desa tandatangani proposal tersebut.
Pernyataan ini, bertujuan jika belakangan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka sepenuhnya yang bertanggungjawab adalah Ketua Kelompok tampa melibatkan pemerintah terkait. Belakangan, dalam proposal tertulis sebanyak 15 orang dalam kelompok itu.
Sedangkan yang datang dengan jumlah sapi hanya 10 ekor. Nah, bagaimana yang lainnya — tentu ribut.
Lanjut Dais Labanci mengibaratkan contoh misalnya mengurus SKCK atau kelakuan baik di kantor polisi, lantas ada salah satu syarat tidak dilengkapi. Maka, pasti petugas itu menyuruh melengkapi syarat itu. Sedangkan syarat yang dimintai itu dengan dikasih pemahaman kalau Agussalim tidak mampu membuat pernyataan maka kantor yang membuatkan dengan tersedia diatas materai hingga sekarang menunggu dia.(*)
Tinggalkan Balasan