SIDRAP, Penarakyat.com — “Mulutmu, Harimau Mu” Pameo ini patut dialamatkan pada sejumlah netizen yang ada di Kabupaten Sidrap.
Cuitan pedasnya di Media Sosial (Medsos) dengan nada menghina salah satu profesi akhirnya berbuntut panjang.
Ungkapan kesal pada profesi Kewartawanan dilontarkan melalui status komentar di medsos Instagram (Ig).
Enam pemilik Id IG itupun tuai hasilnya, ia kemudian dilaporkan secara resmi oleh sejumlah Jurnalis Sidrap atas perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut.
Dari 6 Id tersebut, salah satunya adalah Seorang oknum Pekerja BRI cabang Sidrap.
Puncaknya, Jum’at (12/03/2022) kemarin, dilapor ke Polres Sidrap atas dugaan penghinaan profesi Jurnalis di Instagram.
Dalam komentarnya, salah satu pemilik akun IG bernama (Hariyanti526) yang diduga bekerja sehari-sehari di bank pelat merah BUMN itu melontarkan kata-kata pedas terhadap profesi wartawan.
Selain akun Hariyanti526, juga ikut dilapor yakni pemilik akun Veeraavr, Mila_Keysha, Lajapa67, _Ayou95.
Dugaan penghinaan yang mereka lakukan berawal postingan berita berjudul “Alasan Sibuk, Pinca BRI Sidrap Enggan Ditemui Soal Rekening Nasabah Dibobol” di IG SidrapInfo.
Komentar dugaan penghinaan profesi wartawan dimulai dari akun IG Lajapa67 yang menulis “Begitu kalau tidak dikasi uang sembarang Naposting”.
Akun Hariyanti526 menulis “Tania informasi, tapi dui nabutuhkan”. Akun Veeraavr menulis “dui matanna kak”.
Sementara, pemilik akun _Ayou95 menulis “Media memang begitu”, dikomentar lainnya, akun _Ayou95 menulis “pengemis elit”.
Sementara itu, akun Mila_Keysha menulis “makkuaro memeng papaacci memberitakan anu tidak benar. Mammata doi”.
Akibat penghinaan itu sejumlah wartawan melaporkan hal tersebut ke polisi terkait pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yah, kami sudah melapor ke Polres Sidrap atas penghinaan profesi wartawan terhadap beberapa pemilik akun IG yang salah satunya diketahui adalah pengawai BRI Sidrap,” ucap Hasman Hanafi mantan Ketua PWI Sidrap-Enrekang.
Didamping Ibrahim dan H. Purmadi Muin,SH Ketua PWI Sidrap yang baru terpilih Januari 2022 kemarin, dan wartawan senior Hasman Hanafi berharap agar kasus penghinaan tersebut cepat diproses dan para pelaku segera diamankan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar saat ditemui diruang kerjanya mengaku akan secepatnya memperoses kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ketua PWI Sidrap-Enrekang H.Ady sapaan akrabnya sangat menyesalkan sikap netizen tersebut, apalagi ada netizen sebagai pegawai terpelajar yang seharusnya saling menghormati dan memahami profesi orang lain.
“Ini yang saya tegaskan kami tidak terimah perbuatan hal seperti ini. Ini sudah melukai perasaan seluruh insan jurnalis di Indonesia khususnya di Sidrap. Ini wajib kita pidanakan sebagai bagian asas proses negara hukum. Biar jadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar bermedia sosial lebih bijak mencerna suatu perkara agar tidak ada yang terlukai perasaan,”tegas H.Ady yang juga Wartawan Harian Berita Kota Makassar.
Iapun mewakili perasaan seluruh insan wartawan agar proses hukum ini tidak dianggap remeh dan pihak aparat menindak tegas proses hukum para penghina profesi Jurnalis tersebut. (Eful/*)