SIDRAP, Penarakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat Paripurna Tingkat II, Jumat (11/7/2025). Rapat ini sekaligus mendengarkan pendapat akhir Bupati Sidrap terhadap Ranperda prakarsa Pemerintah Daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, dipimpin Ketua DPRD Takyuddin Masse bersama para wakil ketua dan dihadiri seluruh anggota dewan.

Dari unsur eksekutif, hadir Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah bersama jajaran pejabat pemkab, termasuk kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa. Sementara dari unsur Forkopimda, tampak hadir Wakapolres Sidrap Kompol Zulkarnain, serta Muhammad Algifari Nurhasan dari Kejaksaan Negeri Sidrap.

Tiga Ranperda Disahkan Aklamasi

Tiga Ranperda yang disahkan yakni:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat

2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029

3. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Sidrap menyebut pengesahan dilakukan setelah melalui pembahasan mendalam oleh Pansus dan Badan Anggaran, serta disetujui seluruh fraksi secara aklamasi.

“Melalui Rapat Paripurna ini, kita menegaskan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Takyuddin.

Apresiasi dari Eksekutif

Wakil Bupati Nurkanaah, yang menyampaikan pendapat akhir mewakili Bupati Sidrap, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan jajaran Pemda, khususnya dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda.

“Dinamika dalam proses pembahasan adalah wujud komitmen dan tanggung jawab bersama untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas dan berdaya guna,” ujar Nurkanaah.

Ia berharap semangat kolaborasi ini terus terjaga demi melahirkan kebijakan-kebijakan strategis yang berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sidrap. (Riss)