Terobosan Pengelolaan TUP Tunai Bendahara Pengeluaran Pada Masa Pendemi Covid-19

Terobosan Pengelolaan TUP Tunai Bendahara Pengeluaran Pada Masa Pendemi Covid-19

Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev

Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda

 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

E-mail: abdul_mufid84@yahoo.co.id

OPINI- Penarakyat.com – Pandemi covid-19 memiliki dampak yang luar biasa terhadap sendi-sendi kehidupan, terutama bidang kesehatan dan perekonomian. Pemerintah masih tetap berkonsentrasi dalam usaha penanganan pandemi covid-19. Berbagai upaya peningkatan efektivitas program dalam bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional terus di lakukan oleh pemerintah.

Besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk program penanganan pandemi covid-19 membuat pemerintah bekerja keras agar pendapatan negara tercapai sesuai dengan target yang telah ditentukan. Tetapi saat ini pendapatan negara mendapatkan tekanan yang cukup hebat sebagai akibat dampak dari  pandemi covid-19. Selain berusaha untuk meningkatan pendapatan negara, efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan belanja APBN merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah.

Belanja negara yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan masyarakat. Sehingga berbagai jenis pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh semua kementerian negara/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Adanya pandemi covid-19 telah merubah pola interaksi kita dalam kehidupan sehari-hari serta dan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan sosial (PPKM). Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan anggaran Pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pada masa pandemi covid-19 seperti ini, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat dalam beraktivitas kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu hampir seluruh kementerian negara/lembaga menerapkan kebijakan work from home (WFH) serta banyak melakukan kegiatan melalui virtual/daring. Untuk mengoptimalkan belanja negara, maka perlu dilakukan terobosan dalam pengelolaan APBN. Salah satu yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah dengan perubahan kebijakan terkait Tambahan Uang Persediaan (TUP) tunai Bendahara pengeluaran sebagai respon atas pandemi covid-19.

Berdasarkan PMK nomor 190/PMK.05/2012 Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran saat ini terdiri dari uang tunai dan kartu kredit pemerintah (KKP).

Adanya kebutuhan yang mendesak dan besarnya keperluan Satuan Kerja dapat menyebabkan Uang Persediaan (UP) tidak mencukupi. Oleh karena itu Satuan Kerja dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk membiayai kebutuhan tersebut. Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu uang persediaan (UP) yang telah ditetapkan.

Untuk membantu satuan kerja kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan kegiatan dan program dalam masa pandemi serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui belanja negara, maka kementerian keuangan melakukan perubahan perubahan terkait Tambahan Uang Persediaan (TUP) tunai Bendahara pengeluaran. Perubahan kebijakan terkait Tambahan Uang Persediaan (TUP) tunai tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-447/PB/2020.

Terjadi perubahan kebijakan yang signifikan terkait Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada masa pandemi covid-19. Satuan kerja dapat diberikan TUP untuk keperluan belanja operasional, non operasional dan termasuk belanja modal. Selain itu penggunaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada masa pandemi memiliki beberapa ketentuan dalam pelaksanaannya. Beberapa transaksi yang dapat dibayarkan menggunakan TUP yaitu:

  1. Pembayaran kontrak/pengadaan barang/jasa selain penanganan pandemi COVID-19 senilai maksimal Rp 1 Milyar untuk 1(satu)
  2. Pembayaran tunggakan senilai maksial Rp 1 Milyar untuk 1 (satu) penerima sepanjang tercantum dalam halaman IV.B DIPA.
  3. Pembayaran pekerjaan/kegiatan penanganan pandemi COVID-19 sesuai PMK No. 43/PMK.05/2020 tidak dibatasi nilai pembayarannya dan dapat melampaui alokasi anggaran DIPA setelah mendapat persetujuan Pengguna Aanggaran (PA) atau pejabat Eselon I yang ditunjuk.

Meskipun  Tambahan Uang Persediaan (TUP) dapat digunakan untuk keperluan belanja operasional dan non operasional, tetapi ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dibayarkan melalui TUP yaitu:

  1. Pembayaran Belanja Pegawai dan penghasilan PPNPN, termasuk honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
  2. Belanja Bantuan Sosial dan Bantuan Pemerintah yang mekanisme penyalurannya telah diatur secara khusus menggunakan LS kepada penerima.
  3. Pembayaran pekerjaan yang tidak terselesaikan tahun anggaran sebelumnya sesuai PMK No. 194/PMK.5/2014 jo PMK No.243/PMK.05/2015.

Perubahan kebijakan terkait Tambahan Uang Persediaan (TUP) tunai pada masa pandemi cukup berbeda dengan saat masa normal. Beberapa perbedaaan tersebut antara lain yaitu:

  • Maksimum pembayaran menggunakan TUP tunai pada masa normal maksimal Rp 50 Juta untuk satu rekanan, sedangkan TUP tunai pada masa pandemi maksimal Rp 1 Milyar untuk satu rekanan.
  • Permintaan/pembayaran TUP pada masa normal tidak boleh melebihi pagu, sedangkan khusus untuk permintaan/pembayaran TUP dapat melebihi pagu tetapi harus mendapat persetujuan Pengguna Aanggaran (PA).
  • Transaksi diatas Rp 50 Juta pada masa normal dicatatkan sebagai kontraktual di SPAN sedangkan pada masa pandemi transaksi sampai dengan Rp 1 Milyar masih dapat dicatat sebagai non kontraktual di SPAN.

Berbagai terobosan dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan belanja negara. Salah satunya adalah perubahan kebijakan pengelolaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tunai pada masa pandemi covid-19. Langkah ini untuk mendukung kelancaran kegiatan dan program kementerian negara/lembaga serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Harapannya kemudahan ini dapat menstimulus roda perekonomian masyarakat dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi belanja negara tersebut. Meskipun pada masa pandemi covid-19 dihadapkan dengan berbagai tantangan dan kendala tetapi tata kelola keuangan negara harus tetap dilaksanakan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Sehingga belanja APBN dapat memberikan dampak yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(AM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *