PAREPARE, Penarakyat.com — Terpidana kasus gerobak jilid II perindakop & UKM Parepare, Amran Ambar kini mangkir lagi setelah dilayangkan surat panggilan kedua eksekusi oleh pihak Kejaksaan.
Panggilan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terpidana menghadap kejaksaan pada hari, Senin, (11/02/2019) sekitar pukul 09:00 Wita untuk menyerahkan diri namun hingga sekarang ini terpidana tidak hadir tanpa alasan jelas.
Hasil penelusuran penulis melihat terpidana sedang melaksanakan shalat Dzuhur di mesjid Pemkot, Senin (11/2/2019).
Belum ada informasi jelas dari pihak kejaksaan dan Pemkot terkait Amran Ambar yang akan menyerahkan dirinya ke kantor kejaksaan untuk bertemu bagian Pidsus.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Parepare, Fasiah, tetap menunggu kehadiran terpidana Amran Ambar dengan kasus pidana khusus (pidsus) korupsi gerobak jilid II.
“Kami menunggu dia (Amran) datang ke kantor temui saya,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa tidak ada perlakuan khusus kepada terpidana yang pernah dieksekusi oleh kejaksaan kasus korupsi kecuali jika tidak mau hadir atas panggilan tersebut maka pihak kejaksaan melakukan penjemputan terhadap terpidana.
Direktur LSM IKRA, Uspa berharap kepada terpidana menyerahkan diri agar tidak menyulitkan JPU.
Sebaliknya jika JPU tidak mengambil langkah tegas masalah eksekusi terpidana Amran maka dimata publik JPU pasti disoroti karena sudah dua kali melayankan surat kepada terpidana namun menghindar.”JPU harus bersikap tegas demi menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu,”terangnya.
Sekedar diketahui kolega Terpidana Amran Ambar yakni Pejabat pembuat komitmen (PPK) Suaib sudah dieksekusi sebelumnya dengan hukuman penjara kurang lebih 2 tahun.
Dan pihak rekanan terpidana Gazali juga sudah dieksekusi dengan hukuman penjara kurang lebih 4 tahun.
Sedangkan Amran Ambar dihukumi penjara 1 tahun 6 bulan atau denda 50 juta. (Samir)