ENREKANG, Penarakyat.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang berhasil mengeksekusi Muchlis, S.Hut., M.Si., terpidana kasus penyimpangan pengadaan bibit kopi pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, anggaran tahun 2022.
Kasus ini melibatkan lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang.
Kepala Kejari Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan setelah Tim Eksekutor Kejari Enrekang yang dipimpin oleh Plt. Kasi Pidsus, Septiyana Rahayu, S.H., membawa terpidana ke Lapas Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah, Tim Eksekutor berhasil mengeksekusi terpidana Muchlis ke Lapas Makassar,” ujar Padeli, Jumat (18/10/2024).
Muchlis sebelumnya telah dipanggil oleh Kejaksaan dan bersikap kooperatif dengan datang ke kantor Kejari Enrekang seminggu yang lalu.
Namun, eksekusi ditunda karena kondisi kesehatannya menurun. Ia kemudian mengajukan pernyataan tertulis yang disaksikan keluarganya, menyatakan kesediaannya untuk dieksekusi pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Pada Kamis, Tim Eksekutor bersama Polres Enrekang memantau keadaan Muchlis di rumahnya di Makassar. Keesokan harinya, Jumat pagi, Tim kembali mendatangi kediaman Muchlis, yang kemudian dengan kooperatif menjalani proses hukum.
Sebelum dibawa ke Lapas, Muchlis terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dipindahkan ke Lapas Kelas 1A Makassar.
Berdasarkan putusan kasasi, Muchlis dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda. (*)