SIDRAP, Penarakyat.com — Terpidana kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Nemal, Sidrap, dr Harman Haba, berniat melunasi uang denda subsidernya sebesar Rp200 Juta.
Pelunasan uang pengganti kurungan sebesar Rp200 juta itu, rencananya akan melalui pihak keluarganya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, hari ini, Selasa, (6/2/2017) siang tadi.
Pihak keluarga mantan Direktur RSUD Nene Mallomo (Nemal) Sidrap tersebut, telah menyampaikan niat pelunasan uang denda itu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.
“Sebenarnya hari ini, namun batal karena sesuatu dan lain hal, besok (hari ini) pelunasan denda Rp200 juta itu berlangsung disini,” ujar Kajari Sidrap, Jasmin Simanullang, Senin kemarin.
Kasipidsus Kejari Sidrap, Andi Sumardi didampingi Kasi Intel, Andi Irfan tak menampik rencana pihak keluarga Harman itu ingin datang membayar uang pengganti kurungan penjara 6 bulan itu.
Dalam vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap 2011 lalu, kata Irfan, Harman dijatuhi hukuman 4 tahun serta denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara.
Vonis tersebut, kata dia, lebih ringan dua tahun dari tuntutan penuntut umum (JPU) enam tahun, subsider enam bulan penjara atau denda Rp 250 juta.
Dalam kasus itu, Harman dinyatakan oleh hakim PN Sidrap, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam korupsi alkes RSUD Nemal yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Harman memiliki peran penting selaku KPA menandatangani penyetujuan pembayaran 100 persen, padahal pengadaan barangnya belum ada.
Perbuatan hukum terpidana turut diperparah setelah nekat memindahkan dana Rp3 miliar ke rekening PT Sentra Arung Medika, selaku perusahaan pemenang tender dalam proyek alkes RSUD Nemal kala itu.
Saat ini, Harman masih menjalani sisa hukuman atas vonis 4 tahun di Rutan Kelas I Makassar. Harman dijemput pihak Kejari Sidrap di Mamuju saat menjabat Direktur RSUD Mamuju dua tahun silam. (Ady)
Tinggalkan Balasan