MAKASSAR, Penarakyat.com — Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah melakukan penetapan tersangka kepada tiga orang terduga tindak pidana korupsi PT Pegadaian.
Mereka adalah Laode Muklis Napa (UPC Palopo), Fitriati, S.Kom, Maryuni Syarifuddin. Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis, 21 Juli 2022.
“Ketiga tersangka itu telah ditahan pada Rabu, kemarin. Mereka dijadikan tersangka setelah penyidik temukan alat bukti yang cukup sesuai pada 184 KUHAP,” ujarnya.
Ketiga tersangka ditahan dalam perkara dugaan tndak pidana korupsi pada PT. Pegadaian area Palopo Tahun 2017 s/d 2021, Unit Pelayanan Cabang (UPC) Baraka pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Rappang untuk Tahun 2021.
Kemudian di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rajawali dan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ratulangi pada PT. Pegadaian cabang Makassar Tahun 2017 s/d 2021.
Soetarmi menyampaikan, bahwa tersangka Laode Muklis Napa merupakan analis kredit di kantor PT. Pegadaian area Palopo, sedangkan Fitriati, S.Kom adalah pengelola UPC Baraka pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Rappang .
Adapun Maryuni Syarifuddin adalah pengelola agunan PT. Pegadaian cabang Makassar.
“Total kerugian sementara yang ditemukan dalam penanganan perkara Pegadaian tersebut sebesar Rp7,7 Milyar,” ujar Soetarmi.
Penanganan ketiga tersangka merupakan bagian dari kerjasama antara Kejati Sulsel dan PT. Pegadaian Wilayah Sulselbar untuk melakukan perbaikan sistem dan pelayanan melalui sektor penegakan hukum. (Riss)