SIDRAP, Penarakyat.com — Pengungkapan kasus ribuan ekstasi di wilayah hukum Polres Sidrap masih terus jadi atensi utama penyidik Satresnarkoba Polres Sidrap.
Saat ini, dua tersangka Hendra (22 tahun) dan Hendri (29 tahun) merupakan warga beralamat Amparita, Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap ini.
Saat ini, mereka masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba karena memiliki 1,500 pil khusus untuk geleng-geleng kepala.
Dari hasil pengembangan sementara, kasus kepemilikan ribuan pil Ekstasi ini, ternyata salah satu tersangka yakni Hendra adalah masih berstatus tahanan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Hendra dilepas karena program keringanan hukuman dari Kemenkum HAM soal Pandemi Covid-19.
Namun, siapa sangka, program asimilasi ini tak membuat efek jera para pelaku yang masih terlilit pusaran narkotika.
Buktinya, belum dua bulan menghirup udara bebas dan seharusnya menjalani isolasi mandiri dirumah, justru dimanfaatkan berdagang narkoba.
Tak main-main ia menyimpan ribuan pil ekstasi berwarna hijau. Narkoba jenis ini juga dikategorikan golongan 1.
Diketahui, rekam jejak Hendra didunia narkoba tak tal asing lagi bagi para penegak hukum di Bumi Nene Mallomo. Hendra sebelumnya adalah residivis kasus narkoba yang ditangkap pada medio 2016 silam.
Ia divonis penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Sidrap atas keterlibatannya kasus narkoba jenis sabu.
Tersangka Hendra merupakan satu dari ratusan orang warga binaan Lapas Bolangi yang diberi fasilitas bebas bersyarat atau Asimilasi.
Sebelum keluar, Hendra masih menyisakan berberapa bulan lagi menghirup udara bebas. Tapi karena Pandemi wabah Corona, ia diberi program pencegahan penyebaran virus dengan asimilasi tersebut.
Kini, kasus kepemilikan ribuan ekstasi itu siap dimeja hijaukan lagi. Bersama rekannya, Hendri (22 thn), polisi menjeratnya kepemilikan narkoba 1,500 pil ekstasi golongan 1.
Ancaman hukumnya tidak main-main, polisi menjeratnya pasal 112 junto pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkoba beromzet miliaran atau prokursor kepemilikan narkoba dengan ancaman pidana Mati atau seumur hidup. (Ady)