SIDRAP, Penarakyat.com — Lelaki Iccang alias Irshan Idrus bin Muh Idrus (30) warga Jalan Semangka Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polres Sidrap.
Ia merupakan mantan honorer dinas tempatnya mencuri yang dipecat karena punya masalah dan malas masuk kantor.
Dia ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian barang milik Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Sidrap.
Barang buktinya berupa satu buah laptop, tiga gerobak dan 57 buah sekop. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Sidrap.
Dihadapan petugas, terduga pelaku yang perna bekerja di kantor tersebut mengakui perbuatannya itu.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, hasil introgasi menyebutkan bahwa terduga pelaku itu melakukan aksi pencurian dalam dua tahap.
“Tahap pertama dirinya melakukan pencurian tiga buah laptop dan dilakukan dengan cara mencungkil dan merusak pintu kantor PSDA Sidrap,” ujarnya.
Kemudian tahap kedua dilakukan dengan cara mengambil barang berupa sekop dan gerobak dan mengakutnya dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza warna hitam.
“Adapun barang-barang hasil curian itu telah dijual kepada orang lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk judi online dan narkotika jenis Sabu-sabu,” tandasnya. (Ady)