Sukardi alias Black bin Haris (22) baru saja melepas status lajangnya setelah mengucapkan ijab kabul sekitar pukul 15.00 wita. Namun, sebagai pengantin baru, seharusnya Sukardi merasa bahagia menikmati indahnya berbulan madu bersama istrinya Nurhikmah (19), yang baru saja dinikahinya.
Namun, rupanya warga Rappang kecamatan Panca Rijang Sidrap ini tidak merasakan hal itu lantaran tersandung kasus narkoba. Polisi sepertinya tidak ingin mengambil resiko sehingga prosesi akad nikah terpaksa dilangsungkan di dalam area masjid Al Ihklas.
Pernikahan Sukardi dengan Nurhikmah ini disaksikan kedua belah pihak keluarga dan serta penyidik Satnarkoba Polres Sidrap. Termasuk proses ijab kabul dilaksanakan oleh penghulu Imam Masjid Raya Pangkajene, H.Ibrahim Toiyeb.
Undangan pun juga sudah disebarkan kepada handai taulan kedua keluarga berserumpun ini. Namun mau tak mau, perbuatan melanggar hukum memaksa Sukardi mendekam dibalik jeruji besi untuk beberapa waktu lamanya.
Kapolres Sidrap AKBP Witarsa Aji SIk melalui Kasat Narkoba AKP Indera Waspada Yudha membenarkan salah satu tahananya menikah didalam Masjid Polres Sidrap.
“Konsekuensinya begitu. Sukardi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Namun, kami tetap berikan kesempatan untuk ijab kabul di Masjid. Bukan dirumah mempelai perempuan,”ungkap AKP Indera saat dihubungi selulernya, sesaat lalu.
Menurutnya, sesuai aturan Standar Operasional Prosedural (SOP), pelaku kriminalitas yang punya hajatan apapun harus mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian termasuk Sukardi.
“Kita tidak mau gegabah memberikan peluang pelaku kriminal melaksanakan hajatannya diluar. Kalau misalnya pelaku kabur, siapa mau tanggung jawab. Tentu kami yang disoroti kalau hal itu terjadi,”tegasnya.
Sukardi sendiri ditangkap bersama rekannya Akbar bin Sulaiman (22) yang juga warga Rappang oleh unit Narkoba di Pasar Rappang, 1 Juli lalu.
Keduanya berhasil diciduk setelah dipancing bertransaksi dengan aparat yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan Sukardi dan Akbar itu, polisi berhasil menyita barang bukti 3 saset yang berisi serbuk kristal diduga sebagai narkoba jenis sabu-sabu bersama satu buah Handphone merk Samsung.
“Kami menjerat pelaku sebagai kurir narkoba dengan pasal 112 junto pasal 114 Undang-undang KHUP nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ady Sanjaya)