PANGKEP, Penarakyat.com – Minuman keras (Miras) bisa berpengaruh pada akal sehat seseorang yang kemudian bahkan diyakini bisa memicu tindakan kriminalitas.
Pada beberapa kasus kriminalitas yang terjadi di beberapa daerah, terbukti bahwa para pelaku kebanyakan mengaku berbuat kriminal itu mereka sengaja menenggak minuman keras terlebih dahulu untuk bisa menjadi lebih berani.
Atas dasar itulah, Kapolsek Mandalle Polres Pangkep IPTU Hasanuddin bersama dengan Pemerintah Kecamatan Mandalle yang diwakili Sekcam Mashud, S.Sos dengan menggelar pertemuan sosialisasi penertiban penjualan miras dengan mengajak pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Mandalle, bertempat di ruang Aula Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Jum’at (27/9/2019), Pukul 14.45 wita.
Giat ini dihadiri para Kepala Desa/mewakili Kepala Desa, para Tokoh masyarakat, Tokoh agama, tokoh pemuda, para pemilik/pengelola Cafe dan warkop.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Mandalle menyampaikan bahwa Kepolisian Resor Pangkep dan Jajaran Polsek Mandalle akan melaksanakan penertiban penjualan miras di wilayah Kecamatan Mandalle, untuk itu beberapa hari ini kami mendata keberadaan Cafe dan mensosialisasikan bahwa akan diadakan penertiban penjualan miras secara rutin, termasuk jam ops alnya tidak boleh lewat pukul 23.00 Wita dan pakaiab pramusaji tdk boleh minim/seksi.
Pada kegiatan tersebut diadakan juga sesi tanya jawab dengan para pemilik Cafe/pengelola Cafe, diantaranya jam operasional Cafe dan Warkop.
Kegiatan berakhir pada pukul 15.50 wita dalam keadaan aman dan kondusif. (Agus)