Terus Ditertibkan, Tidak Lagi Ruang Publik Bagi APK Pemilu 2024 Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik

Terus Ditertibkan, Tidak Lagi Ruang Publik Bagi APK Pemilu 2024 Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik

SIDRAP, Penarakya.com — Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Sidrap terus dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu, 8 November 2023.

Dari pantauan, masih banyak APK yang belum diturunkan peserta pemilu, bahkan pepohonan dan tiang listrik tak luput dari pemasangan APK pemilu 2024.

Kasatpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma yang memimpin penertiban APK.

“Hari kedua ini, anggota Satpol PP fokus diwilayah kecamatan Kulo, Baranti, Panca Rijang. Kemarin di Maritenggae, Watang Sidenreng, Watang Pulu, Pitu Riase,” ucapnya.

Penertiban baliho tersebut juga melibatkan anggota TNI-Polri, Panwascam, dan Pengawas Desa Kelurahan (PKD).

Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka pencegahan kampanye diluar jadwal mulai 4-27 November 2023.

“Jadi masa kampanye itu baru mulai 28 November hingga masa tenang menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Januari 2024,” ucapnya.

Untuk penertiban selanjutnya dilaksanakan pada Kamis, 9 November 2023 di wilayah Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, Pitu Riawa, dan Dua Pitue.

Sebelumnya, para peserta pemilu telah diberikan kesempatan untuk menertibkan sendiri APK dan BK mulai 4 hingga 6 November 2023. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *