BANGGAI, Penarakyat.com — Untuk kesekian kalinya Polsek Batui melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelaku penjual Minuman keras (Miras) di Pengadilan Negeri Luwuk.
Semuanya berlanjut sidang hingga divonis dan inkrach.
Seperti kasus Tipiring pada Kamis (9/7/2020) kemarin, Polsek Batui yang dinahkodai Kapolsek IPTU IK. Yoga Widata SH, kembali menyidangkan dua warga Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui yakni.
Kedua terdakwa itu yakni, IM alias A (31) dan AS (40). Mereka disidangkan atas kasus penjualan Miras tanpa dilengkapi dengan surat izin.
“Mereka divonis hakim dengan hukuman denda sebesar Rp 1 juta, subsider kurungan penjara selama dua minggu,” ungkap IPTU Yoga.
Namun, kata IPTU Yoga dalam putusan tersebut kedua terdakwa ini menjalani putusan dengan membayar denda sebesar Rp2 juta.
Perwira dua balak ini menuturkan bahwa hukuman yang diberikan kepada para penjual miras tanpa ijin tersebut adalah untuk memberikan efek jera.
“Semoga akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang lengkap,” tandas IPTU Yoga.
Sebelumnya, dua kios di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, di razia Polisi, Sabtu malam (4/7). Dalam razia tersebut Polisi menyita sekitar 192 botol dan 204 kaleng Miras jenis Bir Bintang dan Guinnes tanpa izin penjualan. (Rls/Ady)