BANGGAI, Penarakyat.com — Aparat gabungan Satgas Covid-19 di Kota Luwuk kembali menghentikan acara resepsi pernikahan di dua lokasi berbeda, Minggu (7/2/2021).
Aparat gabungan ini terdiri dari, Polsek Luwuk, Koramil dan Satpol-PP.
Pesta pernikahan itu dihentikan lantaran bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 443.1/0095/Dinkes, Tanggal 25 Januari 2021 tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.
“Ada dua pesta pernikahan yang dibubarkan yakni di jalan Setia Budidan di Jalan Katamso, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH.
Penghentian juga dilakukan aparat gabungan Satgas Covid-19 karena pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian maupun Tim Satgas Covid-19 Makassar.
“Penghentian acara ini karena penyelanggara tidak memiliki izin. Dan kita lakukan dengan cara humanis,” beber perwira tiga balak ini.
Pada kesempatan itu kedua penyelenggara acara dan tamu undangan diberikan pemahaman dan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan surat edran Bupati Banggai 2021 tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19.
“Terhadap kedua pihak penyelenggara yang melaksanakan resepsi pernikahan berserta aparat desa setempat akan diundang oleh pihak Satpol-PP guna dimintai keterangan lebih lanjut,” terang AKP Petrus.
Dalam menekan angka penyebaran Covid-19, AKP Petrus menjelaskan perlu kesadaran bersama untuk mematuhi protokol kesehatan agar semua masyarakat bisa terhindar dari penularan.
“Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari tuan rumah dan penyelenggara, tamu juga memilih pulang,” tutup AKP Petrus. (Riss)