Tidak Pakai Masker Warga Di Hukum Push Up

Tidak Pakai Masker Warga Di Hukum Push Up

push up yustisi bangsalae ada

WAJO, penarakyat.com – Karena kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan, seorang warga terpaksa mendapatkan sanksi sosial berupa push up di pelabuhan Bangsala’e, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulsel, Sabtu (24/10/2020).

Warga tersebut terjaring operasi Yustisi Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Polsek Urban Pitumpanua, Polres Wajo, dalam rangka Ops Aman Nusa II Tahun 2020.

Sasaran opersi ini sendiri adalah para pengguna jasa pelabuhan yang akan melakukan perjalanan ke Tobaku, Sulawesi Tenggara dengan menggunakan kapal Ferry. Dari hasil operasi, terdapat 27 orang yang disanksi teguran tertulis dan satu orang mendapat tindakan fisik sanksi sosial berupa push up.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wajo, Supardi, menghimbau masyarakat Wajo tetap menaati himbauan pemerintah untuk selalu menerapkan protocol kesehatan dan program 3 M yakni mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan senantiasa menjaga masker.

“Mari kita saling menjaga dan ikut berpartisipasi menekan angka penyebaran virus di daerah kita,” katanya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19  sangat menentukan. “Mari jaga diri, keluarga dan lingkungan kita,” katanya.(*/jumardi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *