SIDRAP, Penarakyat.com — Persoalan pemblokiran uang nasabah bank Mandiri bernama H.Podda (54) warga Rappang Kecamatan Panca Rijang Sidrap terus berbuntut panjang.
H Podda mengaku justru merasa tertipu dengan kebohongan oknum pegawai Bank Mandiri Kantor Cabang (KC) Sidrap.
Pasalnya uang pribadi sebesar Rp2 Miliar lebih itu jadi ajang permainan segelintir oknum internal Bank Mandiri sendiri.
Padahal ditelusuri oleh korban H. Podda, jika uang yang di tabung melalui program tabungan khusus di Bank Mandiri itu tidak tersangkut hasil kejahatan seperti yang dituduhkan dirinya.
“Justru saya jadi korban penipuan ini, kok uang pribadi saya diblokir. Saya sudah klarifikasi pihak BNN sendiri itu tidak terkait dengan kasus kejahatan lain. Semua uang saya 2 Miliar itu bisa saya pertanggung jawabkan asal usulnya. Saya ini kontraktor lebih 10 tahun,”ungkap H.Podda saat mengklarifikasi tujuannya mendemo Bank Mandiri, Jumat (16/08/2019).
“Lillahita’ala saya cuma ingin menuntut kembali uang pribadi saya,”keluhya lagi.
Menurut H.Podda, dirinya baru mengaku sadar merasa tertipu ketika Uangnya Rp2 miliar miliknya hingga kini tidak bisa dicairkan oleh pihak Bank Mandiri sejak 4 bulan dibekukan dengan alasan program tabungan spesial promo untuk nasabah dengan tabungan beromzet besar.
Namun usut punya usut, pihak Mandiri beralasan dana Rp2 miliar tersebut dibekukan itu atas perintah pihak BNN. Padahal tidak ada masalah saat di klarifikasi.
Begitupun, diakui H.Podda jika program tabungan pembekuan khusus di Bank Mandiri, diduga dananya itu disalagunakan, sebab ada transaksi sebanyak 39 kali direkeningnya itu tanpa sepegentahuannya.
Nasabah prioritas Bank Mandiri itu pun, meyakini jika oknum Bank Mandiri yang membujuknya menabung, telah menyalahgunakan uangnya itu.
Ia pun kembali mengancam akan menduduki Bank Mandiri cabang Sidrap yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae itu seperti yang sudah ia lakukan bersama Rabu, 14 Agustus.
“Sumpah, saya cuma nuntut Uang hasil keringat saya pak, di Bank Mandiri. Saya kasi tenggang waktu 1 minggu jika belum juga uang saya dicairkan, maka saya akan kembali membawa massa lebih besar lagi. Serius,” geramnya, Jumat (16/8/2019).
Manager Bank Mandiri Area Parepare, Ronald C. Masseleng membenarkan, uang H Podda Rp2 miliar belum bisa dikembalikan dan posisinya tidak dalam kewenangan untuk mengambil keputusan. Terlebih membatalkan pemblokiran tersebut.
“Kami hanya bisa meminta kepada H Podda untuk menyurat kepada pihak Bank Mandiri agar diteruskan kepada pimpinan,” katanya. (Ady)