SIDRAP, Penarakyat.com — Tiga terduga pelaku tindak pidana penganiayaan ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap, Rabu malam, 2 Juni 2021, sekitar pukul 21.30 wita.
Penangkapan pelaku yang dibackup tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Pangkep terjadi di jalan Sultan Hasanuddin, tepatnya depan kantor Pemda Pangkep, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene.
Tiga pelaku yang diamankan tersebut yakni lelaki Akbar alias Muhammad Akbar (31), lelaki Takdir alias Muu Takdir (30). Keduanya merupakan warga Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.
Sementara satu pelaku lainnya yakni Bur alias Burhanuddin (35) warga Lautang Salo, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/96/V/2021/SPKT/SSL/Res.Sidrap, tanggal 18 Mei 2021.
Hal itu tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pacuan Kuda Lingkungan Patommo, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap, Selasa 18 Mei 2021.
“Pengeroyokan itu mengakibatkan korban mengalami luka bengkak pada bagian mata sebelah kanan, bengkak pada bagian pipi sebelah kiri dan sakit pada bagian kepala korban,” ucapnya.
Dikatakannya, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motifnya sehingga melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban.
“Untuk saat ini, diduga ada selisih paham antara pelaku dan korban sehingga terjadi aksi penganiayaan,” tandas AKP Benny Pornika. (Atir)