ENREKANG, Penarakyat.com — Tiga pilar institusi saling terkait yakni Satuan Lantas Polres Enrekang, BPJS Cabang Enrekang dan Pj PT. Jasa Raharja Wilayah Enrekang membahas kualitas penjaminan layanan kesehatan untuk korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).
Melalui Rapat Koordinasi, para pihak yang hadir menitikberakan pembahasan pada penerbitan dokumen Laporan Polisi (LP) untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jumat (25/07/2020).
“Laporan Polisi menjadi acuan utama penjaminan korban Kecelakaan Lalu Lintas baik tunggal dan non tunggal. Baik BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja membutuhkan Laporan Polisi untuk menjadi dasar penjaminan korban Korban Kecelakaan lalu Lintas,” ujar Kanit Laka Sat Lantas Polres Enrekang Bripka Parjan S.H.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Enrekang menambahkan, baik Polri, Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan telah bekerjasama di tingkat nasional untuk menyamakan persepsi terkait penerbitan Laporan Polisi.
“Pada dasarnya. Kalaupun ada kendala, hal tersebut terjadi karena sebelum penerbitan Laporan Polisi kami harus meneliti terlebih dahulu kecelakaan yang dilaporkan mencakup waktu kejadian, lokasi kejadian, bukti, saksi, dan lain sebagainya. Namun dengan sinergi dan koordinasi yang baik, kami optimis bahwa kepastian penerbitan Laporan Polisi dapat segera disampaikan setelah korban ataupun keluarganya melapor,” jelas Kanit Laka Sat Lantas.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Enrekang Menegaskan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan laporan Polisi sehingga dapat diproses lebih cepat penjaminan kesehatan kepada korban kecelakaan lalu lintas.( Mbass)