Tiga Sopir Angkot Nyambi Jadi Pengedar

image
Ratusan gram barang bukti sabu milik 3 pelaku diamankan, Selasa (21/12). (Ft. Ady Sanjaya, penarakyat.com)

SIDRAP, pe‎narakyat.com — Jajaran Satuan Intelkam Polres Sidrap berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba diwialayah hukum Mapolres Sidrap, Selasa (20/12), sekira pukul 17.00 wita.

Tiga orang terduga pelaku pengedar dan bandar narkoba berhasil dirungkus di rumah lelaki bernama La Beddu, di Jalan Jeruk Kelurahan Lancirang Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.

Ketiga jaringan narkoba kakap ini masing-masing lelaki Mukhtar Alias Tare Bin H. Nuhung (32), dan saudaranya La Saudi Bin H. Nuhung (30) serta Hasbullah Alias Busrah Bin Mide (25).

Ketiganya merupakan berprofesi sopir angkot yang beralamat di kelurahan Lancirang, kecamatan Pitu Riawa.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku saat sedang mengemas barang bukti dirumah rekannnya La Beddu. Ketiganya dibekuk tanpa melakukan perlawanan saat polisi mengeluarkan tembakan peringatan saat rumah milik La Beddu dikepung.

Penangkapan ini dipimpim langsung KBO Intelkam IPDA MAdu Sarfin beranggotakan 10 orang Intelkam. Dari tangan pelaku, polisi berhasil barang bukti berupa 1 sacet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu shabu seberat 35,34 gram.

Selain itu, 1 sacet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu shabu seberat 21,63 gram dan 1 bungkus besar berisi shabu shabu seberat 24,84 gram.

Barang bukti lainnya, yakni 10 buah pil yang diduga pil extacy, 3 batang pireks kaca, 1 buah timbangan digital.

Begitu pula barang bukti lainnya, yang disembunyikan pelaku juga berhasil ditemukan oleh personil Intelkam didalam kandang tempat ayam bertelur. 

Isinya bukannya ayam mengeram telurnya, ternyata 1 buah tas kecil warna hijau yang berisikan 37 sacet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu shabu.

Selain itu, juga ada 3 buah Handphone merk SAMSUNG masing masing 2 buah Hp Samsung lipat warna hitam dan 1 buah Hp Samsung warna hitam merah.

Termasuk Uang tunai sebanyak Rp400 ribudan 1 buah tas kecil warna merah berisikan puluhan sach kecil, sach sedang, sach besar kosong dan 1 unit sepeda motor HONADA PCX warna hitam dengan Nomor Polisi DP 5567 CD beserta dengan STNK.

Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar yang dihubungi Selasa petang (20/12) memebanrkan pengungkapan anrkoba tersebut oleh Satuan Intelkam Polres Sidrap.

“Saya apresiasi kinerja Intelkam. Ini merupakan bandar besar engedar narkoba yang sudah lama jadi target anggota kita,” ungkap Kapolres via selulernya.

Sementara, Kasat Intelkam yang dihubungi terpisah, mengatakan pelaku sebelum ditangkap dilakukan pengintaian beberapa jam setelah anggotanya menerima informasi terkait aktifitas para sopir angkot yang mencurigakan warga sekitar.

“Anggota sudah lama mengintai sebelum ditangkap. Informasi awal, Mereka berencana akan mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi itu pada malam pergantian tahun,” tegasnya.

Dari hasil keterangan para pelaku, sabu-sabu yang paket kecilonya itu akan dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp500 ribu persachet (tergantung besar kecilnyta paket yang dipesan).

Sementara, pil ekstasi itu juga dijual kepada pelanggannya, sebesar Rp400 ribu per pilnya. “Ini yang sementara kita dalami, karena saya yakin masih ada bos besarnya yang punya barang buktinya lebih dari kiloan itu,” tandasnya. 

Kini para pelaku dan semua barang buktinya itu, sudah diserahkan kepada penyidik Satuan Narkoba untuk ditangani lebih lanjut. (ady sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *