Tiga Tahun Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Berurusan Polisi di Banggai

Tiga Tahun Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Berurusan Polisi di Banggai

BANGGAI, Penarakyat.com — Komitmen Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, dalam memerantas peredaran Narkotika di wilayah di tanah Babasal terus dibuktikannya.

IMG_20200716_17622

Terbaru, Satnarkoba Polres Banggai yang dinahkodai Kasat Iptu Makmur SH, kembali meringkus seorang pria bernisial IA alias I (30), Rabu (15/7) di SPBU Kilo Meter Lima, Kecamatan Luwuk Selatan, sekiar pukul 19.00 Wita.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang pria melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Kota Luwuk,” ungkap AKBP Satria.

Dalam penangkapan itu. Pria asal Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui ini, terbukti memiliki empat sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 Gram dan sebuh kaca pirex.

“Sabu itu ditemukan anggota di dalam mobil pelaku yang dibungkus dengan plastik sachet bening besar dan timah rokok,” terang AKBP Satria.

IMG_20200716_17999

Orang pertama di Polres Banggai ini mengatakan, IA alias I ini juga pernah ditangkap anggota Satnarkoba atas kasus yang sama pada tahun 2017 lalu.

“Saat ini tersangka dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana barang terlarang tersebut diperoleh,” papar perwira dua melati ini

Pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rls/Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *