MAKASSAR, Penarakyat.com — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA telah membacakan putusan vonis bersalah terhadap Tiga orang terdakwa tindak pidana korupsi PT Pegadaian.
Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar Kelas IA Khusus Jl. R.A Kartini No.18/23, Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa, 27 Desember 2022.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan ketiga terdakwa korupsi tersebut yakni Laode Muklis Napa (UPC Palopo) 2017-2021.
Kemudian Fitriyani, S.Kom (pengelola UPC Baraka pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Rappang) 2021. Dan Maryuni Syarifuddin (pengelola agunan PT. Pegadaian cabang Makassar) 2017-2021.
“Ketiga terdakwa dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus setelah ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dengan total kerugian Pegadaian sebesar Rp8.071.505.016,- berdasarkan hasil perhitungan Komite Audit Pegadaian,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah SH MH menjelaskan, bahwa terdakwa Laode Muklis Napa (UPC Palopo) dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- subs. 6 bulan.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.480.108.316, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucapnya.
Selanjutnya, kepada terdakwa Fitriyani, S.Kom (pengelola UPC Baraka pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Rappang) dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta,- subs. 6 bulan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.423.190.000, dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kemudian terdakwa Maryuni Syarifuddin (pengelola agunan PT. Pegadaian cabang Makassar) dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subs. 6 bulan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.159.206.700, dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap perbuatan korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa Laode Muklis Napa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair diatur dan diancam pidana pada pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No, 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- subs. 6 (enam) bulan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.480.108.316,- dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa Fitriyani, S.Kom juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan dijatuhkan pidana penjara selama 3tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- subs. 6 bulan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.423.190.000, dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Selanjutnya untuk Maryuni Syarifuddin juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,- subs. 6 bulan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.423.190.000, dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Menurut Yudi Triadi SH MH Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel melalui Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah SH MH menerangkan bahwa penanganan ketiga perkara ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan PT. Pegadaian Wilayah Sulselbar untuk melakukan perbaikan sistem dan pelayanan melalui sektor penegakan hukum.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH.