SIDRAP, Penarakyat.com — Masih ingat kasus perampokan nasabah Bank pada seorang pengusaha Telur asal Desa Tanete H. Muchtar alias H. Lattare diterminal Pangkajene, 2 Agustus 2017 silam.
Kini kasus tiga pelaku sudah klimaks.
Tim majelis hakim (MH) Pengadilan Negeri Sidrap akhirnya menjatuhkan putusan 3 tahun penjara, Kamis (2/11/2017).
Pembacaan putusan 3 tahun ini saat sidang vonis kepada tiga terdakwa masing-masing Terdakwa Peri bin Abu, Yadi Pratama alias Yadi bin Jaya dan Abdullah Rosadi alias Aaf bin Rosadi Adam sesuai Nomor perkara 303/Pid.B/2017/PN.Sdr.
Dalam amar putusan MH, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bintang AL, SHMH beranggotakan Andi Maulana SHMH, Satriany Alwi, SHMH menyebutkan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merampas hak orang lain sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUP tentang pencuruan pemberatan.
Putusan ini turun satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap yang menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Putusan Hakim itupula meringankan terdakwa berpendapat jika ketiga terdakwa mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan 3 tahun penjara ini, baik JPU maupun ketiga terpidana sama-sama menerima putusan tersebut dan dinyatakan inkra atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Sidrap Jasmin Simanullang melalui kasi Pidana Umum Irwan Arifuddin membenarkan putusan tersebut.
“Kami sudah menerima putusan 3 tahun itu karena vonis Hakim diatas seperdua dari tuntutan yaitu kami 4 tahun,”ujar Irwan usai sidang putusan tersebut.
“Selain putusan 3 tahun, beberapa barang bukti yang disita seperti sepeda Motor Yamaha Vixion bernopol DD 2048 DL dirampas untuk negara,”ungkap Irwan.
Sekedar diketahui kasus perampokan ini terjadi dipelataran terminal Pangkajene, kecamatan Maritengngae, sekitar Rabu 2 Agustus lalu.
Korban H. Lattare baru saja mencairkan uang tunai sebanyak Rp500 juta. Saat korban hendqk menagih uang hasil penjualan telur ayam ras.
Pelaku waktu itu hanya sempat mengambil uang Rp450 juta dan menyisakan Rp50 juta pada korban. (Ady)