WAJO, penarakyat.com – Tim gabungan patrol satuan tugas (Satgas-19) Wajo yang terdiri dari Satpol PP, Damkar, dan penyelamatan beserta personil polres Wajo melakukan kegiatan patrol Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan covid-19, Senin (19/10/2020).
Salah satu sanksi bagi pelanggar adalah menyapu sampah yang ada di seputaran terminal Callaccu Sengkang. Sanksi tersebut dikarenakan warga tidak memakai masker.
Juru Bicara Covid-19, Supardi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menekan angka penularan covid-19 di Kabupaten Wajo. Menurut dia, Pemkab Wajo telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 87 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus 2019.
Perbup ini dilahirkan untuk membatasi kegiatan yang menyebabkan penyebaran Covid-19, dengan memberikan pedoman kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, patuh terhadap protokol kesehatan.
“Untuk itu kami menghimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi melawan covid-19 dengan menerapkan protocol kesehatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Serta mengikuti himbauan pemerintah untuk menjalankan program 3 M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak),” katanya. (*/jumardi)