MAKASSAR, Penarakyat.com — Timsus SatNarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Andi Sofyan,SH,SIK, berhasil menggagalkan peredaran narkoba, Jumat 14 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 wita.
Transaksi dan peredaran narkoba terjadi di Jalan Kandea III, Kelurahan Bungaeja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar. Adapun pria diduga pengedar diamankan yakni berinisial ABS (50).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan ditangan terduga pelaku yakni 28 sachet ukuran kecil siap edar berisi narkotika jenis sabu seberat 13,50 gram. Barang bukti lain juga ikut disita yakni sebuah handphone.
Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol A Sofyan mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari hasil Lidik atas informasi yang masuk tentang penyalagunaan narkotika di wilayah itu.
“Setiba dilokasi, tim melakukan pengintaian dan pengamatan. Sesaat kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti narkoba,” ucapnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengatakan dari hasil interogasi terhadap pelaku disebutkan bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari DPK Pr Sendi.
Kini pelaku mendekam ditahanan Mapolda Sulsel dan terancam pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Riss)
)