Tim Koordinasi Percepatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sidrap Rapat Kerja Sama Operasional

Tim Koordinasi Percepatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sidrap Rapat Kerja Sama Operasional

SIDRAP, Penarakyat.com — Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kabupaten Sidrap, melaksanakan rapat Kerja Sama Operasional (KSO), Rabu (15/12/2021) di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Sidrap.

Rapat dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, Andi Faisal Burhanuddin, dihadiri Kepala BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah, Kepala BP Jamsostek KCP Sidrap, Arfandi Nur, dan Staf Pembinaan Kejaksaan Negeri Sidrap, Ady Haryadi Annas.

Andi Faisal dalam sambutannya mengatakan, rapat tersebut terlaksana atas kesamaan pandangan akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik sektor pekerja penerima upah, pekerja konstruksi, dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri.

Ia selanjutnya menyatakan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah bukti kehadiran pemerintah untuk memastikanseluruh pekerja di Indonesia mendapatkan hak perlindungan jamsostek.

“Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang telah melaksanakan beberapa amanah Inpres tersebut dengan mengalokasikan anggaran untuk melindungi lebih dari 5.554 non ASN dari seluruh SKPD, termasuk guru honorer, tenaga kesehatan, Satpol PP, damkar dan petugas kebersihan. Bahkan seluruh kepala desa dan aparat pemerintahan desa sudah terlindungi program BPJamsostek,” urai Andi Faisal.

Selain itu, tambahnya, untuk kategori pekerja rentan, pemerintah daerah telah memberikan perlindungan dengan mengalokasikan anggaran untuk 2.048 pekerja rentan keagamaan yaitu imam dan petugas syara.

Suasana rakor tim Koordinasi Percepatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sidrap Rapat Kerja Sama Operasional. (Atir)

Dalam hal regulasi, lanjut Andi Faisal, telah terbit Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2021, Surat Edaran dan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

“Untuk perizinan, telah dilakukan kerja sama DPMPTSP yang mewajibkan badan usaha dalam mengurus perizinan dan perpanjangan perizinan untuk menjadi peserta BPJamsostek,” paparnya.

Kepala BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Sidrap. Ia berharap di tahun-tahun berkutnya program ini dapat semakin dimaksimalkan.

“Ini merupakan program pemerintah yang penting bagi masyarakat pekerja, di mana ketika pekerja mengalami musibah maka keluarganya akan terjamin. Semoga terus dimaksimalkan,” ujar Rusdiansyah.

Sementara Ady Haryadi Annas mewakili Kajari Sidrap menyebut, Nomor 2 Tahun 2021 salah satunya memerintahkan jaksa agung agar meningkatkan kepatuhan dan memberi bantuan hukum kepada BPJamsostek dalam rangka optimalisasi pelaksanaan progam jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk itu kepada pemerintah daerah maupun BPJamsostek jika membutuhkan pertimbangan hukum silakan berkoordinasi dengan kejaksaan, kita lakukan koordinasi yang intens dan jelas disertai validitas data,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut tampak hadir, Kadis Koperasi UKM Nakertrans, Andi Safari Renata, Kasubag TU Kemenag Sidrap, H. Umar Yahya, Ketua Baznas, H. Mustari, serta OPD terkait lainnya. (Atir)

Para pihak terkait melakukan rakor bersama Tim Koordinasi Percepatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sidrap. (Atir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *