MAKASSAR, Penarakyat.com – Tim kuasa hukum menegaskan penangkapan Hj Suharti menyalahi prosedur. Hal itu dikatakan Ibrahim, tim kuasa hukum perempuan yang akrab disapa Aji Arti itu.
Katanya pendukung setia paslon bupati Sidrap, Dollah Mando – Mahmud Yusuf (Doamu) itu, ditahan di aparat kepolisian lantaran komentarnya di Facebook terdapat kata ‘KAFIR’.
“Kafir itu masih Multi tafsir, belum punya rujukan sehingga langsung menangkap dan menahan Hj Suharti. Itu adalah tindakan yang menyalahi prosedur dan bisa saja cacat hukum,” ujar Ibrahim saat dihubungi wartawan Senin (16/04/2018)
Menurutnya upaya praperadilan menjadi alat uji bagi kepolisian. “Dan kita liat ada indikasi ada penangkapan dan penahanan yang tdk sesuai dengan hukum acara pidana,” tegasnya.
Dia pun meminta agar penyidik berhati-hati. Negara ini negara hukum, tiap warga negara dijamin haknya di depan hukum. Jangan sampai terjadi pelanggaran hak SIPOL dangan alasan ada desakan orang? Orang-orang itu siapa? Apakah hukum bisa di tekan?,” katanya lagi.
Terkait dengan delik yang di laporkan kepada terlapor, dia mempertanyakan siapa sebenarnya korbannya?. “Apakah ada menyebut paslon dan partai politik dalam kontennya?,” tukasnya.
Malah, kata Ibrahim, Aji Arti saat ini terindikasi menjadi korban persekusi. Dia menjadi korban penganiyaan secara sistematis oleh kelompok tertentu di sosial media, terlebih oknum-oknum yang menyerang bersembunyi dibalik akun anonim atau palsu.
Dia melihat penggunaan pasal karet dalam proses demokrasi adalah ancaman bagi demokrasi.
“Penerapan hate speech seharusnya mulai musyawarah. Kita menduga ini upaya persekusi dan upaya kriminalisasi. Kita akan pantau dan sama-sama uji kebenaran hukum terkait konten yang di lontarkan Hj.Suharti,” tambah Muh Israq Mahmud, tim hukum yang sedang mendampingi Suharti di Makassar.
Muh Israq mengatakan Aji Arty adalah korban pengrusakan mobil beberapa bulan lalu. “Dia juga beberapa kali menjadi korban fitnah dengan tuduhan asusila. Terakhir foto pribadi disebar orang tak bertanggung jawab,” kata Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia, Sulsel itu. (rls)