BARRU, Penarakyat.com — Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, berlokasi di Butung, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi terselubung di wilayah tersebut, Tim Resmob bersama Opsnal Sat Intelkam Polres Barru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku utama, yakni:

• DT alias Bunda, perempuan, 41 tahun, pekerjaan swasta/pemilik warung, alamat Butung, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Selain itu, turut diamankan dua korban perempuan di bawah umur, yakni:

1. Korban Anak 1, usia 17 tahun, pelayan warung, alamat Makassar.
2. Korban Anak 2, usia 13 tahun, pelayan warung, alamat Kabupaten Gowa.

Dalam proses penangkapan, salah satu korban diketahui sedang melayani pelanggan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

• Uang tunai Rp200.000 (empat lembar pecahan Rp50.000),
• 17 bungkus kondom merek Sutra beserta dusnya.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua korban menawarkan jasa seks kepada pelanggan warung dengan tarif berkisar Rp150.000 hingga Rp250.000 per transaksi.

Dalam sehari, masing-masing korban bisa melayani 2–3 pelanggan. Setelah setiap transaksi, korban menyerahkan fee sebesar Rp50.000 kepada terduga pelaku Dahliah alias Bunda sebagai pemilik warung dan penyedia kamar.

Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya mengetahui dan memfasilitasi praktik prostitusi tersebut dengan menyediakan kamar di warung miliknya. Motif yang bersangkutan adalah keuntungan ekonomi. (Trsf/Aril)