SIDRAP, Penarakyat.com – Aksi pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor berakhir di tangan aparat kepolisian.

Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap bersama Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga Sidrap ini dalam waktu relatif singkat.

Pelaku diketahui bernama Henri bin H. Malike (33), warga Kompleks BTN Mulia Rezki, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Ia ditangkap di persembunyiannya di Kelurahan Bara-barayya, Kota Makassar, pada Senin malam, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.

Korban dalam kasus ini adalah Jumrani (38), ibu rumah tangga asal Desa Dongi, Kecamatan Pituriawa, Sidrap. Ia kehilangan sepeda motor Yamaha Fino warna merah bernomor polisi DP 6431 CK saat diparkir di depan rukonya. Motor tersebut raib hanya dalam hitungan menit karena kunci kontak masih terpasang.

Laporan kehilangan yang diajukan korban menjadi pintu masuk bagi Unit Resmob Polres Sidrap untuk bergerak cepat. Dari olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengantongi satu nama yang cukup dikenal dalam lingkaran kejahatan konvensional — Henri bin Malike.

Informasi lapangan kemudian mengarah bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Makassar usai melakukan aksinya. Tak ingin kehilangan momentum, tim Resmob Sidrap langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Sinergi lintas satuan ini menjadi kunci keberhasilan operasi.

Setelah melakukan pemantauan intensif di beberapa titik persembunyian, keberadaan pelaku terendus di kawasan Bara-barayya, salah satu permukiman padat di Kota Makassar. Dengan perencanaan matang dan pergerakan senyap, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, Henri mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor seorang diri lalu menggadaikan hasil curiannya seharga Rp3 juta untuk kebutuhan pribadi.

“Dia sadar aksinya bakal terbongkar, jadi buru-buru menggadaikan motor curian dan kabur ke Makassar,” ungkap seorang penyidik di Polres Sidrap.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Infinix 40 Pro warna kuning sebagai barang bukti tambahan. Sementara sepeda motor hasil curian kini dalam proses penelusuran untuk dikembalikan kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Sidrap menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menumpas kejahatan jalanan yang mengganggu rasa aman masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Dimanapun mereka berlari, akan kami kejar,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada tim gabungan Resmob Polres Sidrap dan Ditreskrimum Polda Sulsel atas kerja cepat dan solid dalam mengungkap kasus ini hanya dalam hitungan hari.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. Meninggalkan kunci kontak di motor, meski hanya sesaat, bisa menjadi kesalahan fatal.

“Kejahatan itu bukan hanya karena ada niat pelaku, tapi juga karena ada kesempatan,” ujar Kasat Reskrim mengingatkan.

Polres Sidrap mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Operasi pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pelaku curanmor juga akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan tertangkapnya Henri, satu lagi pelaku kejahatan konvensional berhasil diamankan. Namun, bagi aparat kepolisian, ini bukan akhir. Ini baru langkah awal menuju Sidrap yang lebih aman, bebas dari pelaku curanmor, dan lebih berani melawan kejahatan di jalanan. (Riss)