BANGGAI, Penarakyat.com — Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan pemerintah daerah terus memperketat operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pengetatan operasi yustisi ini dilakukan selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 sebagai bentuk kewaspadaan dan pencegahan penyebaran wabah virus corona di wilayah Kabupaten Banggai.
Pada Selasa (29/12) personel Polres Banggai, Kodim 1308/LB dan Satpol-PP menggelar pendisiplinan protokol kesehatan di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, tepatnya di kompleks wisata kilo meter 5.
“Sebanyak 11 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan karena tidak pakai masker,” ungkap kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK.
Mereka yang melanggar protokol kesehatan itu kemudian diberikan sanksi teguran tertulis, menyanyikan lagu kebangsaan, menghafal Pancasila dan memungut sampah di sekitar lokasi kegiatan.
“Kami harap dengan adanya kegiatan ini disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin membaik,” harap AKP Noperto.
Perwira berpangkat tiga balak ini menuturkan, TNI-Polri bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi melakukan upaya-upaya guna mencegah penyebaran virus corona dengan aktif menyosialisasikan protokol kesehatan yang diimbangi rutin menggelar operasi yustisi.
“Operasi yustisi dan sosialisasi protokol kesehatan sebagai salah satu upaya memerangi Covid-19 dan ini akan terus kita tingkatkan,” tandas AKP Noperto. (Riss)