MAKASSAR, Penarakyat.com — Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulsel dan Kejari Tana Toraja berhasil mengamankan buronan terpidana kasus korupsi bernama Abu Rizal Ashar.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo Km 4 no 244 Makassar, Rabu, 18 Mei 2022.
Dikatakannya, bahwa terpidana Abu Rizal Azhar terlibat dalam kasus korupsi pada kegiatan pemberian subsidi hardware dan software pembelajaran SMP dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui APBN tahun 2011.
Terpidana Abu Rizal Azhar alias Ical merupakan warga Jalan Rappocini Raya No 103 Kelurahan Rappocini Raya Makassar, lahir pada 26 Februari 1990.
Adapun kasus posisi perkara terpidana yaitu bermula pada tahun 2011 saat Kementerian Pendidikan Nasional memberikan subsidi hardware dan Software pembelajaran bagi SMP (Sekolah Menengah Pertama) dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
Pemberian tersebut dikhususkan di Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan hasilanalisis data profil SMP yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat pembinaan SMP.
Tercatat ada 11 SMP yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan berupa dana subsidi yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan BelanjaNegara) Tahun Anggaran 2011 untuk pengadaan komputer beserta perangkatnya berupa Hardware dan Software pembelajaran SMP tahun 2011 yang disalurkan melalui rekening Bank milik sekolah masing-masing sebesar Rp31 juta.
Dengan dana bantuan dari Kementrian Pendidikan tersebut, terpidana Abu Rizal Azhar bersama bekerjasama dengan Syahran Syahrul Tambing dan Pauluskobba dengan menggunakan perusahaan CV. Fajar Utama.
“Adapun jumlah total harga keseluruhan dari barang-barang yang diadakan terpidana sebesar Rp31 juta,” ucap Soetarmin.
Namun, kata Soetarmi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar bahwa untuk membeli peralatan computer beserta perangkatnya berupa Hardware dan software serta CD pembelajaran interaktif hanya sebesar Rp 20 juta untuk satu paket.
Sehingga terdapat kemahalan harga yang dilakukan oleh terpidana sebesar Rp 11 juta per paket sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp121 juta.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abu Rizal Azhar alias Ical telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah AgungNomor : 558/PID.SUS/2018 Tanggal 24 September 2018. Dengan Amar Putusan yaitu “Menyatakan terdakwa ABU RIZAL AZHAR alias ICAL, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ABU RIZAL AZHAR alias ICAL, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu)Tahun dengan uang pengganti sebesar Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Terpidana ABU RIZAL AZHAR alias ICAL harus diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Jakarta, bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, maka pada pukul 14.05 WIB diseputaran Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa barat.
Tim Tabur Kejaksaan Agungbersama Tim Tabur Kejaksaan TInggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tana Toraja langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi SulawesiSelatan untuk dieksekusi.Melalui program TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto. SH.,MH. Meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (Eful)