SIDRAP, Penarakyat.com — Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali sukses mengungkap sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Sidrap.
Dua pria masing-masing Aan Demis (31 tahun), warga beralamat tinggal JL. Sultan Hasanuddin Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap dan rekannya Lambe’e (45 tahun) yang bertempat tinggal di JL. Angkatan 66, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap ditangkap pada hari Rabu 26 November 2022 lalu.
Kedua pria sehari-harinya tak miliki pekerjaan ini sukses diciduk oleh personil Timsus Unit 1 DitRes Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kanit Timsus Subdit 1 KOMPOL Andi Sofyan, SH,SIK di dampingi Panit 1 Timsus IPDA Muh Yusuf beserta sejumlah anggota Timsus lainnya.
Aan dan Lambe ditangkap saat tengah bersantai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kompleks BTN Puri Indah Kecamatan Baranti, Sidrap, sekitar pukul 20.30 Wita.
Dari tangan kedua pelaku, polisi yang melakukan tehnik penggerebekan dan penggeledahan ini berhasil menyita barang bukti berupa Dua sachet berukuran sedang diduga berisi kristal Narkotika Zat Metapetamina berjenis Shabu dengan berat bruto 95,01gram.
Selain itu, ada dua buah Gawai masing-masing 1 Unit Handphone Android dan 1 Unit Handphone yang dipakai terduga pelaku untuk memuluskan aktifitas transaksinya.
Kanit Timsus Subdit 1 KOMPOL Andi Sofyan, membenarkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat setempat jika di kompleks BTN Puri Indah Baranti, para terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.
Benar adanya, pada hari Rabu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 18.00 Wita, Personil Timsus turun ke lokasi dan mendapati salah seorang terduga pelaku sedang berada di dalam rumah target di TKP.
Kemudian, setelah diintai lokasi dan pergerakan para tersangka, sekira pukul 20.30 Wita, personel masuk menggeledah dan mendapati kedua pelaku Aan dan Lambe sedang berada di teras rumah duduk santai.
Keduanya tidak berbuat banyak setelah polisi mendapati 2 Sachet yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didekat pagar rumah yang tidak jauh dari tempat duduknya.
“Untuk sementara masih kami kembangkan kasus ini karena nyanyian kedua pelaku menyebut pemilik barang 95,01gram itu. Ciri-ciri dan identitas berinisial ‘X’ ini sudah kami kantongi dan sementara pengejaran anggota,”ucap Kompol Andi Sofyan, saat dihubungi via selulernya, Minggu (27/11/2022).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Mantan Kasat ResNarkoba Polres Sidrap dan Pinrang ini menambahkan, bahwa kedua terduga pelaku akan disangkakan
Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Riss/*)