Tingkatkan Pelayanan Publik Hukum, Pengadilan Negeri Sidrap Teken MoU dengan Lembaga Posbakumadin

Tingkatkan Pelayanan Publik Hukum, Pengadilan Negeri Sidrap Teken MoU dengan Lembaga Posbakumadin

SIDRAP, Penarakyat.com — Dalam meningkatkan sistem layanan hukum bagi masyarakat.

Pengadilan Negeri Sidrap melakukan kerjasama dengan nenandatangani MoU (Memorandun of Understanding) Pelayanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan dengan Lembaga Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia), Senin (2/1/2023).

Pelaksanaan MoU tersebut diselenggarakan setelah Posbakumadin Sidrap dinyatakan terpilih pada seleksi terbuka pengadaan Posbakum Pada Lingkungan Pengadilan Negeri Sidrap untuk tahun anggaran 2023.

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk dan diharuskan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan untuk beracara.

Keberadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Sidrap bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu.

“Penandatanganan MOU ini sebagai upaya Pengadilan Negeri Sidrap dalam mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat Pencari Keadilan di kabupaten Sidrap sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,”ujar Ketua Pengadilan Negeri Sidrap dalam sambutannya.

Salah satu fungsi kerjasama tersebut adalah pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang dikategorikan tidak mampu secara professional dan tanpa ada diskriminasi.

Dengan MOU ini, Pengadilan Negeri Sidrap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua pengguna layanan, terutama kepada masyarat tidak mampu.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan amanat yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Sidrap kepada Kami, Kami Posbakumadin siap bersinergi dengan Pengadilan Negeri Sidrap dalam mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan”, tutur Rahmat selaku Ketua Posbakumadin.

MoU Layanan Posbakum ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jumadi Apri Ahmad S.H., M.H, dan Ketua Posbakumadin, Rahmat S Lulung, S.H. Turut hadir dalam penandatangan MoU tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap beserta Para Hakim dan Para Advokat yang tergabung dalam Posbakumadin. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *