Tingkatkan Pengetahuan Soal Hukum, Kejati Sulsel Berikan Penyuluh pada Satpol PP Makassar

Tingkatkan Pengetahuan Soal Hukum, Kejati Sulsel Berikan Penyuluh pada Satpol PP Makassar

MAKASSAR, Penarakyat.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali melaksanakan penyuluhan hukum. Kali ini ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Kamis, 19 Mei 2022.

Acara yang dilaksanakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) berlangsung di Balai Kota Makassar Jalan Ahmad Yani No.2 Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Kegiatan yang dikemas dalam Program Penerangan Hukum ini di prakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel Dr.Josia Koni SH.MH.

Adapun temanya yakni “Kenali Hukum Jauhi Hukuman Satuan Pisi Pamong Praja “Hebat” Tanpa Perbuatan Tindak Pidana Korupsi”.

Sementara pematerinya yakni Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, Hj Nurhaeda SH MH dan Sherly Rombe SH.

Soetarmi mengatakan, kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No.PRIN-/P.4/ L.2/5/2022 Tanggal 13 Mei 2022.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 60 peserta dari kalangan Satpol PP itu dibuka oleh Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, H Pagar Alam, S.Sos, MM.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Tim Penerangan Hukum Kejati SulSel.

“Selama kegiatan berlangsung, peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan – pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandi tindak pidana korupsi,” kata Soetarmi.

Apalagi, kata Soetarmi beberapa waktu lalu santer kabar berita terkait adanya indikasi perbuatan korupsi di lembaga Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar yang saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto. SH.,MH.

“Kegiatan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman hukum khususnya Hukum Tindak Pidana Korupsi kepada ASN / Polisi Pamong Praja agar terhindar dari perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi,” tutup Soetarmi. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *