SIDRAP, Penarakyat.com — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan jasa kurir.
Dia adalah lelaki Rusman alias Aco, warga jalan Andi Sinta Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
Penangkapan pria berumur 42 tahun itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Selasa, (12/01/2021).
“Kemarin, sekitar pukul 12.00 wita kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan A. Sinta, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap,” ucapnya.
Pelaku diamankan atas laporan pengaduan dari seorang lelaki dengan berpropesi sebagai kurir yang terjadi pada Minggu, 10 Januari 2021.
Kasus penipuan tersebut berawal saat pelapor diminta oleh terduga pelaku untuk mengambil dan membayar Handphone yang dibelinya seharga Rp1,2 juta.
Setelah menerima pesanan tersebut pelaku kembali meminta uang sebesar Rp50 ribu dan menyuruh korban untuk meminta uang harga pembelian HP serta ongkos kirim kepada seorang wanita yang diakuinya sebagai istri.
Setelah pelapor menemui perempuan tersebut, diperoleh keterangan bahwa dirinya sudah bercerai dengan pelaku.
Wanita itu tidak mau menyerahkan uang dengan alasan pada saat ini keduanya bukan suami istri lagi.
“Karena korban merasa ditipu oleh pelaku. Korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku ke Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum,” kata AKP Benny Pornika.
Sementara itu, dihadapan penyidik pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna proses hukum selanjutnya. (Riss)