SIDRAP, Penarakyat.com — Jajaran Satuan Reskrim Polsek Baranti Polres Sidrap berhasil mengungkap terduga pelaku kasus penipuan di Baranti 30 April 2019 lalu.
Seorang warga bernama Rahmat Basuki alias Basuki (34) yang beralamat tinggal di Sumberjo Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulio Kabupaten Polman, Sulbar, harus berurusan hukum atas perbuatannya menipu korban H. Kurdi Mahdin sebanyak Rp480,500.000,-.
Rahmat berhasil diringkus dari persembunyiannya di Jawa Timur, tepatnya di Dusun Wonosari Desa Wonosari Kecamatan Wonosari Kabupateb Malang Jatim, Sabtu 11 Mei 2019, sekitar Pukul 02.03 WIB.
Penangkapan yang bersangkutan dipimpin langsung Bripka Armansyah Amin dan di Backup Resmob Polda Sulsel dan Anggota Polsek Wonosari Polres Malang.
Pria bertubuh tambung ini diciduk atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/41/ IV/2019/SSL/RES SIDRAP/SEK BARANTI, tertanggal 30 April 2019 lalu.
Ceritanya bermula saat pelaku mulai berbisnis beras dengan korban. Awalnya, pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan beras sebanyak 4 truk dengan jumlah 40 ton dan berjanji akan membayar pengambilan beras miliknya tersebut sebanyak Rp.480.500.000 setelah beras dijual pelaku.
Namun, pada tanggal 27 April 2019, perjanjian untuk membayar utang beras tersebut diingkari pelaku sampai batas yang ditentukan terlapor belum membayar kepada pelapor.
Korban H. Kurdi terus berusaha menagih korban hingga korban kehilangan komunikasi dengan terlapor sampai akhirnya kasus ini dipidanakan oleh korban.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan pengembangan. Keberadaan Rahmat mulai dicari hingga polisi menemukan titik terang soal persembunyiannya di rumah kerabatnya di Malang Jawa Timur.
Saat penangkapan, polisi memboyong pulang tersangka Rahmat bersama barang buktinya berupa KTP dan 1 buah Buku Tabungan BRI milik pelaku.
Ada juga sebuah Buku Tabungan BRI Tanpa Nama, 1 buah Buku Tabungan Mandiri, 2 buah Buku Tabungan BNI masing-masing atas nama tersangka dan atas nama Basuki.
Selain itu, ada juga sebuah Buku Tabungan BNI Tanpa Nama, 2 buah ATM Bank Mandiri, 2 buah ATM Bank BNI dan sebuah Kartu Asuransi PRUDENTIAL an. Rahmat Basuki, serta 1 buah Dompet warna Coklat Merk Versace termasuk ikut disita Handphone Merk Oppo Warna Biru dan HP Merk Samsung Warna Hitam.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, SIK,MH, melalui Kapolsek Baranti IPTU Muh Tang, SHMH, membenarkan target kasus penipuan oleh pengusaha Beras berhasil diungkapnya.
“Hasil Interogasi kami memang benar tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Penipuan terhadap korban pelapor H. Kurdi Mahdin. Besaran kerugian diderita korban mencapai Rp480 juta dari penjualan beras 40 ton pada pelaku,”ungkap Kapolsek, Sabtu (11/05/2019).
Dari pengakuan tersangka pula, uang hasil penjualan beras 40 yon tersebut ia bayarkan utangnya ke beberapa Rekan bisnis berasnya yang berada di sejumlah daerah lainnya.
“Kasus ini merupakan murni tindak pidana Penipuan atau Wanprestasi karena kewajiban terlapor tidak bisa dipenuhi sesuai perjanjian kedua belah pihak. Sementara kasusnya telah kami tangani untuk secepatnya kami lengkapi BAPnya,”tandas Kapolsek Muh Tang. (Ady)