Tolak Rencana Transformasi DAPM Ke BUNDESMA, Asosiasi UPK Audiens Ke DPRD Wajo

Tolak Rencana Transformasi DAPM Ke BUNDESMA, Asosiasi UPK Audiens Ke DPRD Wajo

WAJO, penarakyat.com — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Assosiasi UPK Kabupaten Wajo mendatangi  Kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan penolakan Rencana Transformasi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Ke BUNDESMA, Jumat ( 01/07/2022).

Pengurus DPD Assosiasi UPK Kabupaten Wajo beserta anggota didampingi Dewan Penasehat mendatangi Kantor DPRD Wajo melakukan audensi dengan Komisi 1 Bidang Pemerintahan Perihal rencana transformasi / Pengalihan Dana Hibah yang sedang bergulir dimasyarakat miskin yang dikelola oleh UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Eks PNPM MPd .Berdasarkan PP No.11 Tahun 2021 Tentang BUMDES.

Ketua DPD Assosiasi UPK Kabupaten Wajo Wardiyah Razak, mewakili para pengurus dan anggota asosiasi menegaskan menolak rencana
pemberlakuan PP No.11 Tahun 2021 dan Permendes No.15 Tahun 2021 yang bertujuan Transformasi UPK menjadi BUMDES Bersama.

” Kami menolak dengan tegas  terhadap rencana pemberlakuan PP No.11 Tahun 2021 dan Permendes No.15 Tahun 2021 yang bertujuan transformasi UPK ke Bumdesma,” tegasnya.

Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten Wajo untuk tidak buru buru menjalankan PP No 11 Thn 2021 karna ada penegasan bahwa PP ini memberi ruang 2 tahun terhitung PP ini diundangkan dan harus menunggu diterbitkannya peraturan tehknis lainnya. Selain itu dia juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Dinas PMD agar tidak melakukan penekanan dan Intimidasi ke UPK di setiap Kecamatan dalam pelaksanaan PP No.11 Thn 2021.

“Kami meminta penundaan sementara waktu pelaksanaan PP No.11 Thn 2021 sebagaimana hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi V DPR RI dengan Pihak Kemendesa PDTT pada Tanggal 2 Juni 2022 dan pada tanggal 14 Juni 2022 yg mana pada kesimpulannya bahwa Komisi V meminta dilakukan Penundaan Proses Transformasi Unit Pengelola Kegiatan /UPK Eks PNPM MPd Menjadi BUNDesMa,” katanya.

Ketua Dewan Penasehat DPD Assosiasi UPK Kabupaten Wajo Andi Fajar Asmari menegaskan bahwa langkah dan sikap DPD ASSOSIASI UPK Kabupaten Wajo adalah sudah sangat benar karna Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat(DAPM) merupakan dana Hibah dari Bank Dunia yg telah diserahterimakan dari pihak program ke Masyarakat Desa Khususnya kepada masyarakat Miskin.

“Apapun alasannya dana hibah yang sudah dikelola UPK dan diwariskan kepada masyarakat tidak bisa diambil alih oleh siapapun karna sudah berstatus milik masyarakat yang pengelolaannya telah dipercayakan kepada UPK bukan pada pihak lainnya,” tegasnya.

Salah seorang peserta audensi DPD Asosiasi UPK Waho, Muhammad Amin mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil langkah awal bertemu dengan Komisi I DPRD Wajo. Namun bilamana tidak ada hasil sesuai harapan, maka pihaknya akan kembali melanjutkan langkah berikutnya yaitu mendatangkan masyarakat penerima manfaat Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) dari seluruh kecamatan dalam jumlah lebih banyak lagi untuk datang ke DPRD Wajo.

“Hari ini adalah langkah awal kami untuk mempertahankan Hak Kami selaku masyarakat, namun bilamana tidak ada hasil sesuai harapan kami, maka kami akan kembali melanjutkan langkah berikutnya yaitu mendatangkan masyarakat penerima manfaat Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) dari seluruh kecamatan dalam jumlah lebih banyak lagi untuk datang ke DPRD memperjuangkan Hak kami,” tegas Muhammad Amin.

Wakil Ketua II DPRD Kab.Wajo Ir.Andi Zainurdin Husaini menyatakan bahwa hadil audensi tersebut uga merupakan aspirasi akan ditindaklanjuti dalam bentuk rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja Komisi 1 dalam hal ini adalah Dinas PMD dan Inspektorat serta  Stakeholders lainnya.

“Kami mendorong Komisi 1 melakukan kordinasi dan konsultasi dengan Komisi V DPR RI dan Kementerian Desa PDTT diJakarta,” katanya.

Audensi terdebut dihadiri oleh Anggota Komisi 1 Andi Malleleang Singke dan H.Zainuddin Ambo Saro didampingi unsur Pimpinan Wakil Ketua II  Ir. Andi Zainurdin Husaini. Diawal Pertemuan disambut oleh Anggota Komisi 1 Andi Malleleang kemudian mempersilahkan DPD Assosiasi UPK Kab.Wajo yang diawali oleh Dewan Penasehat Yaitu Andi Fajar Asmari Menyampaikan Maksud dan tujuan Kehadiran Para Ketua UPK dan BKAD Audensi dengan Komisi 1 dalam rangka membahas, menyatukan persepsi  dan komitmen dalam hal menyikapi adanya rencana Pemerintah Mengambil Alih /Transformasi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) ke Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Dengan Dasar PP No.11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). (Afa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *