PAREPARE, Penarakyat.com — Akhirnya Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilukada yakni Pemanfaatan Program Rastra yang diduga dilakukan oleh Taufan Pawe, Walikota Parepare nonaktif, diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (31/05/ 2018).
Sejak Senin kemarin, proses pelimpahan kasus yang diduga melibatkan Tersangka Taufan Pawe, yang juga Calon Walikota Parepare itu tidak diterima pasalnya Tersangka tidak dihadirkan, hanya Penasehat Hukum yang berada di Kejaksaan bersama Penyidik Gakumdu.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Parepare, Idil SH, MH mengatakan, berkas Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilukada yang melibatkan Taufan Pawe dinyatakan lengkap. “Tahap 2 berupa Tersangka dan alat bukti sudah ada,” ungkap dia.
Kasus Ratra sendiri berproses setelah Rekomendasi Panwaslu kota Parepare menyerahkan Kepolisian, Taufan diduga terlibat setelah dalam proses penyerahan Beras Sejahtera itu diserahkan oleh dia, kemudian diungkap dalam Kampanye seakan-akan Rastra yang diberikan bersumber dari Taufan Pawe sendiri. adapun Jeratan Hukum yang digunakan dalam perkara ini adalah, UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 (3) jo pasal 188 UU No 10 tahun 2016
Idil mengaku, Pihaknya tidak melakukan penahanan tersangka, sebab Ancaman Hukumannya hanya Maksimal 6 Bulan Kurungan dan denda Maksimal Rp. 6 Juta. “Tidak ada penahanan sebab, ancaman hukumannya hanya Maksimal 6 bulan saja dan atau denda maksimal 6 juta Rupiah” Ungkap Mantan Kasi Pidum di Kabupaten Sidrap ini
Kasus Rastra Bakal Di Sidangkan dalam waktu dekat ini, Idil mengaku, Tim JPU tengah menyusun Dakwaan guna persidangan nantinya. “Sebanyak lima hari kerja waktu kami untuk mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Parepare,” pungkasnya.
Taufan Pawe sendiri tiba dikejaksaan Negeri Parepare pada Kamis 31 Mei 2018. Dia menggunakan Mobil Mitsubisi Outlander berwarna Putih. TP yang mengenakan Pakaian berwarna Kuning saat meninggalkan Kejaksaan Negeri Parepare hanya mengacuhkan Jemarinya 1 kedepan awak Media. “Foto memang mi,” singkat dia.
Dua Anggota TIM Hukum TP saat ditanya oleh Wartawan enggan menjawab pertanyaan dan memilih menghindari Wartawan. (Ady)