TP4D Soroti Pembangunan Sumur Bord Senilai Rp9 Miliar ‎‎

image
Sejumlah pihak terkait dimintai keterangan oleh TP4D Terkait pembangunan sumur bord senilai Rp9 milyar. (Ft. Sp, penarakyat.com)‎

PAREPARE, penarakyat.com  — Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, Pembangunan dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Parepare menyoroti pembangunan sumur bord dari enam titik yang ada tesrsebar di kota Parepare dengan anggaran kurang lebih Rp9 miliar.
Waktunya sisa hampir kurang lebih satu bulan, namun progress atau volume pengerjaannya baru mencapai 35 persen yang mestinya harus 75 persen berarti sudah minus 40 persen.‎
Terkait hal tersebut, TP4D memanggil semua yang terkait mengenai proyek pembangunan sumor bord yakni Kadis PU selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Konsultan Prencana, Konsultan Pengawas, PPK (pejabat Pembuat Komitmen), Kontraktor dan kepala Inspektoprat di kantor kejaksaan, Selasa (15/11) sore, kemarin.‎
 ‎Mereka datang ke kantor kejaksaan negeri Parepare untuk dimintai keteranganya terkait sejauh mana progress pekerjaanya, termasuk adanya pengeboran sumur bord tidak maksimal, konsultan perencana diduga tidak matang dalam merencanakan proyek ini.
 ‎Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, DR. Reskiana Ramayanti, menegaskan agar tidak bermain-main melakukan proyek Rp 9 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ini. Dirinya berharap agar dikerjakan, sesuai prosedur agar tidak merugikan keuangan negara.
‎TP4D ini dibentuk untuk mengawasi kinerja rekanan, konsultan pengawas, konsultan perencana dan PPK, bilamana manfaatnya tidak dirasakan masayarakat dan justru ingin mengambil keuntungan dalam proyek ini sehingga Negara rugi, maka pihak kejaksaan akan melakukan tindakan tegas. “Ingat jangan main-main masalah proyek ini, jika ada indikasi merugikan Negara sesuai temuan BPK setelah audit, maka kami tidak segan menindak tegas sesuai hukum berlaku,” tuturnya.‎
Reskiana menilai kelemahan konsultan perencana yang tidak bekerja professional dapat merugikan rekanan, karena perencanaan yang matang maka pasti hasilnya juga bagus, tetapi bilamanan perencanaanya tidak bagus maka pasti merugikan pihak lain yang berindikasi pada kerugian Negara.‎
Sementara ketua Tim TP4D, M. Yusuf Syahrir telah menyimpulkan hasil rapat tim TP4D bersama, Kadis PU, Samsuddin Taha, Kepala Inspekrorat, M. Husni Syam, Kajari DR. Reskiana Ramayanti, rekanan, PPK, konsultan pengawas dan prencana, dimana hasil pekerjaan sumord bord masih minus 40 persen penyerapanya yang mestinya sudah 75 persen namun masih 35 persen terlaksana.

Selain pengobaran sumur bor penyerpanya minus 40 persen sisa waktu satu bulan lebih ini harus dipresur akhir desember 2016 capai 100 persen,  juga masalah pembangunan reservoir yang masih progresnya 60 persen, sedangkan pengadaan perpiapaan sudah mencapai 90 persen progresnya atau volume pekerjaanya tersebut.
 
Ketua TP4D, M. Yusuf Syahrir didampingi sekretaris, Irwan dan anggota Hasbi, dalam rapat berikutnya akan diundang pihak PDAM termasuk Dewas Pengawas PDAM untuk membahas selanjutnya tentang pengeboran sumur bord yang berjumlah 6 titik dengan menelan kurang  Rp9 miliar tersebut.

“Jadi saya harap semua hasil kekurangan ditemukan dilapangan harus di catat secara tertulis agar pertanggungjawabanya jelas, dan harus ada ahli yang memberikan keterangan terkait soal pembangunan sumur bord, apakah layak atau tidak mengenai air yang ditemukanya,” jelas Yusuf.

Dalam kontrak pengeboran sumur bord harus mengacu pada penemuan air sebanyak 20 liter perdetik, jika kurang dari itu maka itu dinyatakan keuntungan besar bagi rekanan tapi merugikan keuangan daerah yang berdampak pada indikasi Korupsi.

Ditambahkan, Muh. Husni Syam selaku kepala Inspektorat mengatakan, bahwa Kekurangan volume harus segera dikaji, karena tidak boleh dibiarkan dengan wkatu sisa satu bulan lebih ini.

“Kita harus berhati-hati soal ini, pasti pemeriksaan BPK akan dihitung, jika kegiatan ini tidak bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi temuan BPK, maka pasti kalian akan berhadapan hukum,” tegasnya.

Sementara, Kadis PU Parepare, Samsuddin Taha, tidak akan mencairkan dananya jika tidak sesuai progres pekerjaan,”saya tidak mencairkan dananya jika tidak sesuai progres pekerjaan,” kata Samsuddin selaku KPA Dinas PU. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *