SIDRAP, Penarakyat.com — Munculnya surat tugas dari Manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) kantor Wilayah Parepare terkait adanya putusan sambungan listrik terhadap fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) itu dianggap keliru dan fatal.
Pasalnya, pemerintah kabupaten Sidrap sejauh ini mengklaim pembayaran iuran beban listrik PJU belum final untuk Januari 2020 karena masih tersisa dua hari lagi.
Pertanyaannya, kenapa pihak PLN GM Wilayah Parepare mengeluarkan surat pemutusan hal aliran listrik secara sepihak?
Dikonfimasi terkait hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Sidrap Nasruddin Waris mengaku heran atas terbitnya surat pemutusan sambungan aliran listrik PJU, dan bukan surat pemberitahuan awal tagihan beban biaya tersebut.
“Saya juga heran, kenapa muncul surat pemutusan dari pihak PLN dan bukan berupa pemberitahuan tagihan. Apalagi ini bulan Januari masih berjalan dan belum berakhir. Masih ada kok hari esok, tanggal 31 Januari?!,”lontar Nasruddin dikonfirmasi awak Media via selulernya, Kamis (30/01/2020) sesaat lalu.
Ia mengakui, pemerintah belum memenuhi kewajiban tagihan Januari itu, disebabkan adanya transisi peralihan instansi di internal Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan Tata Ruang terjadi pemisahan instansi yang notabene juga masih penyesuaian administrasi maupun pejabat didalamnya.
Sehingga, kata Nasruddin, progres administrasi masih dikondisikan. “Saya kira semua pemerintah lain juga mengalami hal serupa. Nomenklatur keuangan daerah sudah biasa terjadi keterlambatan proses pencairan pada diawal-awal tahun,”lontarnya.
Apalagi, kasus seperti itu, juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya disebabkan banyak hal. Salah satunya APBD awal tahun.
“Saya kira semua daerah lain sama. Tak hanya Kabupaten Sidrap mengalami serupa. Tapi itu, tidak masalah, besok (Jumat 31 Januari,red) masih ada waktu untuk menyelesaikan pembayaran tagihan Januari,”ucapnya.
Masih statement Nasruddin, pembayaran tagihan PLN untuk PJU di Sidrap katanya, itu akan dibayarkan melalui anggaran lain. Misalnya, kata dia, anggaran itu bisa diambilkan di pos lain atau biaya tak terduga.
“Nanti kita bisa bayar tagihan Januari itu melalui pinjaman dana di Pos biaya tak terduga lainnya. Hal seperti ini, tidak pernah kami risaukan karena keuangan daerah bisa terantisipasi dengan cara seperti ini. Apalagi setiap bulan pada tahun sebelum-sebelumnya juga begitu selalu diakhir tahun terbayarkan. Dan kalaupun ada memyebrang bulan itu tidak terlalu lama sudah terselesaikan,”tegas Nasruddin.
Untuk itu, pihaknya selaku pemerintah daerah berharap pihak manajemen PLN tidak gegabah membuat keputusan yang bisa merugikan pihak tertentu. “Kalau ada sepeti harusnya lebih awal koordinasi dan bukan menyebarkan surat tugas seperti itu,”tandasnya. (Ady)