PINRANG, Penarakyat.com — Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) dirangkaikan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Madrasah, tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Negeri Swasta dan Pondok Pesantren Se Kabupaten Pinrang resmi ditutup, Selasa (22/10/2019) pagi tadi.
Penutupan kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Sepakbola Dusun Ujung Desa Mallongi-Longi Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang tersebut, ditandai dengan dilaksanakan Upacara Bendera yang dipimpin langsung Wakil Bupati Pinrang H.Alimin M.Si.
Hadir pula Dandim 1404 Letkol ARM Lukman Sasono, SE, Kabag Ops Polres Pinrang, Kajari Ayu Agung SH. S.Sos.,MH.,M.Si, Kabag Humas Pemlab Pinrang H.Murseng, Pjs Ka Kantor Kemenag Kab.Pinrang Drs.H.Abd Wahid, Camat Lanrisang Drs.H.Abd.Asis Mustari dan Para Kepala Sekolah MI , MTs , MA , Pim Ponpes termasuk Tokoh Agama, Masyarakat.
Dalam amanat Menteri Agama RI, Wakil Bupati H.Alimin mengatakan HSN ini susah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 jika setiap tanggal 22 Oktober itu adalah hari santri nasional.
Untuk itu, peran kemerdekaan RI ini tidak lepas dari kalangan Pesantren untuk berjuang merebut dari penjajahan.
“Olehnya itu, semua santri harus komitmen sebagai generasi pelanjut untuk tetap membangun negeri ini. Sebab santri Indonesia masih berpegang teguh pada prinsip kaidah Hubbulwathan Minal Iman cinta tanah air dan Merawat Khazanah kearifan lokal relasi agama dan tradisi bangsa Indonesia,”lontarnya.
Penanaman spiritual, lanjut Wabup, tidak hanya soal hukum Islam yang dialami banyak Pesantren juga melatih para santrinya untuk Tazkiyatun Nafs yaitu proses pembersihan hati ini biasanya dilakukan melalui amalan zikir dan puasa sehingga akan melahirkan pikiran dan tindakan yang bersih dan benar makanya santri jauh dari pemberitaan tentang intoleransi pemberontakan apalagi terorisme.
“Akhirnya kita juga patut bersyukur karena dalam peringatan Hari santri di tahun 2019 ini terasa istimewa dengan hadirnya undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren dengan memastikan bahwa Pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan pengabdian masyarakat dan undang-undang ini negara hadir untuk memberikan rekognisi afirmasi dan pasilitas kepada pesantren dan tetap menjaga ke kekhasan dan keman,” tandasnya. (Ady)