BARRU, Penarakyat.com — Dugaan kasus penipuan jual beli kendaraan bermotor yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) Masdullah (46) dan Verawati (39), warga Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, kini menjadi atensi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru.

Masdullah mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada awal tahun 2025 saat dirinya bersama istri bekerja dan menetap di Morowali.

Kala itu, ia ditawari satu unit mobil Toyota Rush oleh seorang kerabat bernama Fahrul. Penawaran tersebut disampaikan melalui komunikasi intens via telepon dan WhatsApp.

“Karena yang menawarkan masih keluarga, saya percaya. Apalagi Fahrul mengaku mengenal pemilik mobil bernama Harmianto. Saya lalu sepakat dengan istri dan orang tua untuk membeli mobil itu,” ujar Masdullah saat mendatangi meja redaksi, Sabtu (31/1/2026).

Kesepakatan harga pun tercapai senilai Rp175 juta. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer bank secara bertahap: Rp50 juta, Rp100 juta, dan Rp25 juta. Seluruh dana ditransfer ke rekening atas nama Andi Ahmad yang disebutkan oleh Fahrul melalui WhatsApp.

Dalam proses pengambilan kendaraan, Fahrul bersama Anto dan ayah Masdullah berangkat ke Kabupaten Pinrang untuk menjemput mobil. Masdullah mengaku semakin yakin karena Fahrul mengirimkan foto-foto aktivitas pembelian, termasuk gambar yang diklaim sebagai pemilik kendaraan.

Namun masalah muncul saat kendaraan dalam perjalanan pulang. Rombongan dicegat di jalan dengan alasan pemilik mobil keberatan menyerahkan unit tersebut. Untuk menghindari kesalahpahaman, mereka kemudian sepakat menuju Polres Pinrang guna memperjelas status kendaraan, meski pembayaran disebut telah lunas.

Merasa dirugikan, Masdullah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barru. Hingga kini, dari total Rp175 juta yang ditransfer, baru Rp25 juta yang dikembalikan oleh Harmianto. Artinya, dana sebesar Rp150 juta masih belum kembali.

“Yang janggal, uang yang saya transfer ke rekening atas nama Andi Ahmad dan Harmianto, sebagian dikembalikan. Tapi sisanya entah ke mana. Padahal para terduga pelaku masih bebas dan santai di rumahnya di Desa Bojo dan Kota Parepare,” keluh Masdullah.

Ia menambahkan, dana tersebut merupakan modal utama usaha ayam potong dan katering yang dikelolanya bersama istri di Morowali. “Harapan kami mobil itu jadi kendaraan operasional usaha. Kalau kasus ini mandek, kami sangat dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Tipidter Polres Barru, IPTU Syarifuddin, SH, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan berbasis online melalui internet dan platform WhatsApp yang terjadi pada 2025 lalu.

“Sejumlah pihak sudah pernah kami panggil dan dimintai keterangan pada Maret 2025. Namun hingga kini masih tahap pendalaman dan pengembangan, sehingga belum dapat ditarik kesimpulan,” jelasnya.

Ia mengakui, pengungkapan kasus semacam ini tidak mudah karena diduga melibatkan identitas palsu, nomor telepon tidak aktif, serta akun fiktif. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Kami tetap berupaya mengejar dan mengungkap kasus ini. Mari kita lihat hasil akhirnya,” pungkas Syarifuddin. (Aril)