SIDRAP, Penarakyat.com –Kementerian Agama (Kemenag) RI diminta untuk mengkaji ulang ijin perjalanan yang menggunakan jasa umroh sistem daftar tunggu.
Salah satu perjalanan yang menilai hal itu adalah PT An-Nur Maarif yang berkantor pusat di Kabupaten Sidrap.
Direktur PT An-Nur Maarif, H Bunyamin Yapid Lc mengaku, perjalanan yang menggunakan sistem daftar tunggu itu telah menyalahi peraturan dan harus diaudit oleh pemerintah.
Salah satu yang dilanggar adalah kepastian arus, tidak ada jumlah arus. Contohnya, jamaah hanya mendaftar Rp10 juta atau di bawah normal dengan tujuan 1-2 tahun ke depan yang belum jelas.
Hal itu, katanya sangat riskan saja untuk keamanan dana jamaah dan kurs jamaah karena kurs Dollar belum bisa di ukur 1 atau 2 tahun kedepan. “Ini sangat riskan jamaah bisa-bisa menambah dana dari kontrak sebelumnya,” tegasnya.
Dengan daftar tunggu tersebut, kata dia, bisa buat perjalanan yang sama seperti haknya First Travel yang saat ini berkasus karena daftar tunggu umroh.
Menurutnya, sistem daftar tunggu umrah yang ada sekarang di terapkan itu sama dengan sistem ponzi dan sistem ponzi itu tidak sesuai dengan hukum syariah. “Dan bagaimana pahala ibadah umrah nanti kalau itu ikut,” ucapnya.
Pimpinan An-Nur yang merupakan lulusan Universitas Emas di dunia Al Azhar, Mesir juga mengatakan, jika itu bukan daftar tunggu, hanya perjalanan umrah saja di buat sistem daftar tunggu tambal sulam. Kenapa bukan perjalanan wisata lainnya, seperti tur atau famtrip ke Eropa, atau tur Asia yang buat sistem seperti itu.
“Kan rata rata tur keliling orang-orang pintar, di bandung jamaah umrah, dan peminatnya umrah setiap tahun di beg meningkat atau yang memang sangat menarik untuk diterapkan di umrah,” tandasnya. (Ady)