PINRANG, Penarakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pinrang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sejak Januari hingga Maret 2025, tim opsnal Satnarkoba berhasil mengungkap 37 laporan polisi (LP) dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,7 kg.

Pada Selasa (11/3/2025), dalam konferensi pers, Plt Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Adityatama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam memerangi peredaran narkoba.

“Tim opsnal kami bergerak secara senyap dan akan terus memantau pergerakan para kurir maupun bandar besar, baik di dalam maupun luar Kabupaten Pinrang,” ujarnya.

Salah satu pengungkapan terbesar baru-baru ini adalah penyitaan 3,7 kg sabu yang diduga milik seorang bandar besar berinisial W dari Kabupaten Sidrap.

Saat ini, W telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan polisi terus memburu jaringan peredarannya.

“Kami akan terus memantau pergerakan W serta bandar-bandar lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang,” tegas Iptu Adityatama.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pinrang dan sekitarnya. (June)