MAKASSAR, penarakyat.com — Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Muktiono SH.MH mengapresiasi kinerja Kapolsek Kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Soetta) AKP Anita Taherong beserta jajarannya.
Apresiasi berupa reward Kapolda ini menyusul keberhasilan AKP Anita mengungkap jaringan narkoba seberat 10 Kg dari Malaysia, di Pelabuhan Soetta, Sabtu (31/12) sekitar pukul 08.30 wita.
Narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp20 miliar ini berhasil digagalkan di Pelabuhan Soekarno – Hatta yang dibawah salah satu penumpang KM Bukit Siguntang yang tiba di Pelabuhan Makassar dari Tarakan-Pare-pare Ardi (35).
“Saya atas nama pimpinan mengucapkan terimah kasih banyak dan penghargaan tertinggi kepada Kapolsek Pelabuhan AKP Anita dan Kapolres Pelabuhan atas pengungkapan ini,” tegas Kapolda Irjen Muktiono didampingi Wakapolda Sulsel, Direktur Narkoba dan Kabid Humas Polda Sulsel saat menggelar press Release, di Aula Mapolres Pelabuhan, Sabtu (31/12).
Menurut Muktiono, keberhasilan ini merupakan bukti nyata polisi berusaha keras memerangi peredaran narkoba di Sulsel.
“Akhir tahun ini kita berhasil lagi menggagalkan peredaran 10 kilogram paket sabu di Pelabuhan soekarno hatta. Ini merupakan bukti atensi kita yang besar terhadap peredaran narkoba. Mari kita buktikan terus memerangi narkoba dengan menangkap seseorang kurirnya,” ujar Muktiono.
Menurut Muktiono, pelaku Ardi yang awalnya berangkat menuju Tarakan lalu menuju Nunukan untuk mengambil 10 kilo paket sabu tersebut. Selanjutnya, sabu senilai Rp20 miliar ini akan diedarkan di wilayah Makassar.
“Kemudian Ardi ini menunggu barang tersebut selama 5 hari lalu. Dan pada hari Sabtu ini, tersangka berangkat dari Nunukan menuju kota Makassar menggunakan kapal KM Bukit Siguntang,” ungkapnya.
Mantan Kapolda Maluku ini juga mengatakan anggota polsek Soetta yang dipimpin oleh Ipda Kamaluddin (Kanit Patroli Polsek Soetta) melakukan pengamanan didermaga pelabuhan atas kedatangan kapal KM Bukit Siguntang yang tiba di pelabuhan Makassar dari Tarakan-Pare.
“Petugas kita kemudian mencurigai tersangka yang membawa tas ransel pada saat penumpang turun. Tersangka lalu didekati oleh anggota polsek, namun tersangka gugup dan melarikan diri. Disinilah anggota melakukan pengejaran bersama seorang Anggota TNI AL,” kata Kapolda.
“Kemudian pada saat tertangkap, tas milik pelaku digeledah dan diperiksa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat kurang lebih 10 Kg yang dikemas dengan 3 ball menggunakan bungkusan permen maupun bungkusan kopi cina,”tambahnya.
Atas prestasi ini, Kapolda menginstruksikan kepada seluruh Polres dan Mapolsek di wilayah Sulsel agar mencontoh kinerja Kapolsek Pelabuhan.
“Ini yang harus dipertahankan dan ditingkatkan. Saya harap Polres dan Polsek bisa mencontohnya,” tegas Irjen Muktiono.
Sementara ini, tersangka Ardi terancam pasal berlapis dengan dijerat pasal 114 dengan ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup. ( ady sajaya)