MAKASSAR, Penarakyat.com — Tim Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) meminta penundaan pelantikan Walikota-Wakil Walikota Parepare, sampai upaya hukum terhadap pelanggaran administrasi Pilwalkot selesai.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum FAS, Anwar Sadat saat dimintai tanggapan mengenai dipercepatnya jadwal pelantikan oleh Kemendagri. Anwar menyebut pelantikan tersebut sebaiknya ditunda sampai adanya kepastian hukum atas proses dan hasil Pilwalkot Parepare.
“Selain itu, penundaan pelantikan ini penting demi menjaga kehormatan lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang masih memproses kasus ini,” tegas Anwar, saat ditemui awak media usai sidang PTUN dengan agenda pembacaan replik di Makassar, Kamis 18/10.
Disela pembacaan replik, tim FAS meminta penundaan pemberlakuan SK Pasangan Calon Terpilih yang dikeluarkan KPU.
“Jadi harapan kita, diputusan sela nanti majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk menunda berlakunya SK KPU tentang paslon terpilih Pilwalkot Parepare,” urainya.
Tim FAS sendiri telah melayangkan surat permintaan penundaan pelantikan Walikota-Wakil Walikota Parepare. Surat itu ditujukan kepada Mendagri dan Gubernur Sulsel, yang menyampaikan adanya upaya hukum yang masih berlangsung di PTUN Kota Makassar.
Sidang PTUN siang tadi (18/10/2018) dihadiri puluhan simpatisan FAS. Pihak tergugat intervensi hanya diwakili oleh pasangan Taufan Pawe, Pangerang Rahim.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin Sidang yakni Bambang Soebiantoro, SH, MH, didampingi Wakil Majelis Hakim Didik Somantri SH, SIP, MH, dan M Herry Indrawan Pattiraeja, S. SOS. SH. MH.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 25 Oktober 2018 dengan Agenda Duplik dari Tergugat I yakni KPU Kota Parepare dan Tergugat II Intervensi Pasangan Calon TP-PR.
Dipertanyakan Gubernur
Sebelumnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyoal adanya pernyataan Ditjen Otda Kemendagri mengenai percepatan jadwal pelantikan kepala daerah di Sulsel.
Menurutnya, posisi Kemendagri hanya untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan. Sehingga mengenai pelaksanaan kepastian Pelantikan itu ditentukan oleh Gubernur.
“Kemendagri keluarkan SK, kita yang menjadwalkan. Jadi bukan Dirjen Otda yang keluarkan jadwal, tapi Gurbernur,” ujar Nurdin Abdullah, Selasa lalu (16/10/2018).
Namun belakangan terbit Surat nomor 131/8553/SJ perihal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak tahun 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah percepatan pelantikan yang sebelumnya diagendakan 20 Desember untuk Kota Parepare dimajukan pada 31 Oktober 2018. (*)