Update Hari ini Tsunami Selat Sunda, Meninggal 430 Orang dan 1.495 Luka

Update Hari ini Tsunami Selat Sunda, Meninggal 430 Orang dan 1.495 Luka

*Santunan Rp 15 Juta tiap Korban Meninggal

JAKARTA, Penarakyat.com — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis akibat tsunami di Selat Sunda di Banten dan Lampung hingga Rabu (26/12/2018) pukul 13.00 WIB , tercatat 430 orang meninggal.

Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu siang tadi, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan.

“Sampai hari keempat, tercatat 430 meninggal dunia, 1.495 korban luka, dan 159 orang masih hilang,”paparnya.

Sementara korban yang masih mengungsi mencapai 21 ribu orang. ” jumlah pengungsi terus mengalami kenaikan,”tambahnya.

Ini diperkirakan, lanjut Sutopo, tambahan pengungsi di karena adanya titik evakuasi yang berhasil ditata dan dilaporkan.

Sutopo juga menambahkan, sejauh ini Kabupaten Pandeglang di Banten jadi wilayah yang paling parah terdampak tsunami. Termasuk Kabupaten Serang, Lampung Selatan, Tanggamus dan Pesawaran.

Penyebab Tsunami yang terjadi di Selat Sunda diyakini dipicu oleh longsor oleh bawah laut akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang ada di tengah laut.

Sehingga kedatangan tsunami datang tanpa peringatan dini dan tanda-tanda alam seperti surutnya air laut di pantai.

Untuk itu, sampai saat ini Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika masih mengimbau warga untuk tidak beraktivitas di kawasan pesisir terutama di Selat Sunda.

Rp 15 JUTA SANTUNAN

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani saat berada di kawasan terdampaik tsunami di Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Selasa (25/12/2018) kemarin menyebut setiap korban meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp15 juta.

“Untuk santunan yang diberikan, satu orang Rp 15 juta. Saat ini, kita masih mendata berapa orang yang meninggal dan berhak mendapatkan santunan untuk ahli warisnya,” janji pemerintah lewat Puan Maharani, selaku
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Indonesia. (JNN/NAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *