UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Sosialisasikan Pajak Daerah di Pelosok Desa 

UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Sosialisasikan Pajak Daerah di Pelosok Desa 

SIDRAP, Penarakyat.com — Unit Pengelola Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap kembali mensosialisasikan pajak daerah di Taman Wisata Puncak Bila, Kecamatan Pitu Riase, Rabu (07/11/2018).

Acara tersebut dihadiri Anggota DPRD Sidrap, Ahmad Soalihin, serta para Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Pitu Riase.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap, Fitri Ari Utami mengatakan, pajak daerah merupakan sumber pembiayaan yang utama dalam pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Sidrap.

“Sehingga pengelolaannya perlu terus dioptimalkan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Fitry.

Dia mengatakan, pemerintah Provinsi Sulsel mengelola 5 jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

IMG-20181108-WA0051

Dimana, terdapat tiga jenis pajak yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah (official asessment) yaitu PKB, BBNKB dan PAP serta dua jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (self asessment) yaitu PBBKB dan Pajak Rokok.

Fitri Ari Utami menambahkan, pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan, rata-rata kontribusi pajak daerah terhadap PAD adalah sebesar 88 persen per tahun.

Sedangkan, yang menjadi primadona dari kelima jenis pajak tersebut
adalah Pajak Kendaran Bermotor dimana kontribusinya terhadap total penerimaan pajak daerah adalah sebesar 34,5 persen. (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *