SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus penganiayaan murid SD oleh gurunya di Tanru Tedong berakhir dengan kekeluargaan.
Dihentikannya kasus ini dakam proses hukum itu setelah ada persetujuan oleh kedua pihak yang sepakat berdamai dan sama-sama tidak melanjutkan kasus tersebut.
Kesepakatan ini berkat fasilitasi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nurkanaah Ismail sebagai fasilitator kasus ini di Mapolres Sidrap.
Hal itupun langsung mendapat apresiasi dari kalangan organisasi masyarakat
yakni KNPI Sidrap.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD II KNPI Sidrap, Harmoko, menyampaikan apresiasi atas kecekatan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sidrap Nurkanaah, SH., M.Si dalam memediasi dan menyelesaikan kasus Hj Sarrati dengan muridnya dengan berakhir damai.
Sebelumnya Hj Sarrati memukul muridnya itu sebagai bentuk pembinaan dalam proses belajar mengajar (PBM).
Kasus itu bermula setelah murid yang dihukum itu mendorong dua orang rekannya hingga terjatuh.
Dia pun dilaporkan ke Polres Sidrap oleh keluarga muridnya tersebut karena tidak terima keluarganya dipukul menggunakan mistar.
Orang tua murid yang melaporkan guru tersebut, sepakat berdamai di ruang Unit PPA, Polres Sidrap, Jl Bau Massepe, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (15/3/2018) lalu.
Apalagi kata Harmoko, Hj Sarrati memukul muridnya dengan maksud mendidik, setelah sang murid menjatuhkan temannya sendiri.
“Kasus ini menjadi pelajaran buat kita baik sebagai guru maupun orangtua, agar kiranya ,” ujarnya.
Harmoko berharap kasus yang menimpa Hj Sarrati tak lagi berulang, khususnya di Kabupaten Sidrap. (Ady)