SOPPENG, penarakyat.com — Keprihatinan wakil Bupati Soppeng Supriansa terhadap kertetinggalan Kabupaten Soppeng, membuat mantan pengacara senior ini merancang pasar moderen dengan fasilitas terbaik di eks pasar Lolloe Kabupaten Soppeng.
Meski diketahui bahwa Eks pasar Lolloe yang merupakan lokasi pembagunan kantor camat Lalabata sempat bermasalah beberapa waktu lalu, dan digugat oleh masyarakat, namun Supriansa mengaku sudah melakukan pertemuan dengan pemenang dari penggugat. Sehingga dirinya mengaku akan membangun pasar moderen dilokasi tersebut.
“Kita sudah lakukan pertemuan dengan pihak pemenang. Jadi saat ini kita menargetkan pembangunan pasar moderen di sini,” kata Supriansa saat melakukan peninjauan di Eks Pasar Lolloe, Kamis (24/03/2016).
Terkait denga kantor camat yang baru setengah jadi, karena, dihentikan pembangunannya akibat gugatan masyarakat beberpa waktu lalu, Supriansa, mengaku akan menjadikan kantor camat tersebut sebagai kantor perusda dimana disana akan berkantor PDAM, PD Parkir dan PD Pasar.
“Nah, pilihannyakan ada dua, dihentikan total pembangunannya dan tidak terpakai, atau pembangunannya dilanjutkan. Karena kita sudah bertemu dengan ahli waris dan sudah ada deal-deal lah dengan mereka,” katanya.
Dia mengatakan, konsep pasar moderen yang akan digunakan, adalah konsep pasar seperti di kota-kota besar. Dengan gedung bioskop dan restoran di dalam lokasi pasar moderen. “Dengan pembagunan ke arah timur kota, maka Soppeng akan lebih ramai. Semakin ketimur tentu akan tersambung dengan daerah niaga kita yakni Cabbengnge,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan Kantor Kecamatan Lalabata di Eks Pasar Lolloe yang seharusnya sudah berfungsi tapi kini menjadi bangunan setengah jadi, akibatnya miliyaran uang yang digelontorkan untuk membangun kantor pelayanan publik ini terhenti.
Proses pembangunan gedung dimasa pemerintahan 2010-2015 Pemerihtah daerah Kabupaten Soppeng dimulai dengan peletakan batu pertama pada tanggal, 02 Agustus 2013 lalu oleh Bupati Soppeng A. Soetomo.
Pembangunan gedung dengan perencanaan selama 150 hari kalender menggunakan anggaran sebesar Rp2.777.880.000 Miliyar berlokasi di ex. Pasar Lollo’e Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata pelaksananya yaitu PT. Raihan Perkasa Konstruksi.
Pembagunanya terhenti karena pemilik tanah eks Lolloe, melakukan gugatan dan memenangkan gugatannya. Kala itu, pemilik tanah, melalui Kuasa Hukumnya Mustakim, menyampaikan bahwa pasar Lolloe sejak dikuasai oleh pemerintah Kabupaten Soppeng, sampai saat ini belum membayar ganti rugi sebanyak Rp300 juta, padahal keputusan dari pengadilan sudah berstatus inkra. (cr1)